Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke fondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Dari keluarga kurang mampu
Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, mengungkapkan, RL yang berasal dari keluarga yang tidak mampu ini setiap harinya membantu orangtuanya mencari nafkah dengan berjualan jalangkote keliling.
Sepulang dari sekolah, RL berkeliling menjajakan jalangkote buatan ibunya.
“RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah. Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.
(Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote"dan
"Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah")