Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.
Orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungiKompas,Jumat (15/5/2020).
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!"