Follow Us

Kena Hukum Tuai Tabur Akibat Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka Justru Akan Segera Dibebaskan, Polisi : Tapi Boong

Saeful Imam - Jumat, 08 Mei 2020 | 12:42
Tertunduk lesu, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat
Instagram/garizluis37

Tertunduk lesu, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat

Jeratan Hukum Ferdian

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: Air Mata Buaya! Sebelumnya Nangis-nangis Minta Maaf, Polisi Malah Sebut Orangtua Ferdian Paleka Bantu Sembunyikan Anaknya

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular