4. Para pelaku punya kelainan, yaitu penyimpangan seksual
Agtha mengatakan bahwa empat pelaku pembunuh Samiyo merupakan wanita penyuka sesama jenis.
"Iya (wanita penyuka sesama jenis)," katanya.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Atas Aksinya Beri Uang pada Driver Ojol
Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.
Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.
"Tujuannya ya untuk pacaran," ungkapnya.
5. Terancam 20 tahun penjara
Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.