"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.
"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.
Ia mencontohkan PSBB yang telah dilakukan berupa penerapan kegiatan sekolah di rumah, penutupan fasilitas-fasilitas publik, penutupan objek wisata, hingga pembubaran kerumunan masyarakat.
Namun Anies mengatakan setelah diberlakukan PSBB, akan ada aturan yang lebih mengikat.
"Mulai hari Jumat besok ini menjadi ketentuan yang mengikat, yang kita nanti akan ada peraturannya," ujarnya.
Anies berharap penduduk Jakarta akan mengikuti aturan PSBB dengan taat, dan patuh demi menekan penyebaran Covid-19, termasuk selalu menerapkan protokol tetap (Protap) penanganan Covid-19.
Salah satu Protap tersebut adalah mengenakan masker ketika pergi ke luar rumah.
"Kita berharap nantinya diikuti, karena tujuan ini semua, adalah kita ingin semua warga terbebas dari potensi penularancoronavirus ini," katanya.
"Kita menginginkan agar jumlah kasus positif atau jumlah orang yang tertular corona virusini menurun, tapi itu hanya bisa turun jumlahnya jika kegiatannya kita kurangi," lanjut Anies.
ANGKA KESEMBUHAN MELONJAK USAI PENERAPAN PSBB