Trio 'Ikan Asin' Divonis Bersalah, Ini Ungkapan Syukur Fairuz A Rafiq Usai Ketahui Masa Tahanan Mantan Suaminya
GridHITS.id - Kasus pencemaran nama baik melalui konten bermuatan asusila yang berawal dari laporan Fairuz A Rafiq akhirnya telah mencapai babak akhir.
Para terlapor, yang kini menjadi terpidana, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akhirnya divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman penjara.
Putusan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Fairuz beserta keluarga.
Sebagai pihak yang dirugikan dalam video viral "ikan asin" itu, Fairuz memberikan tanggapan soal putusan yang dijatuhkan kemarin, Senin (13/4) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengetahui hal itu, Fairuz pun tak dapat menyembunyikan rasa lega dan bersyukurnya.
Ia menyampaikan ungkapan syukur melalui unggahan Instagram yang memperlihatkan screenshotberita mengenai diputus bersalahnya Trio "Ikan Asin".
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP. AllahuAkbar. Terima kasih ya Allah," tulis Fairuz sebagai captionunggahan tersebut.
Rupanya, tak cuma Fairuz yang menyambut gembira kabar tersebut. Warganetpun tak kalah gembira.