Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Andika Babang Tamvan Teriak-Teriak Bak Orang Gila Saat Jadi Pengganguran, Imbas Wabah Corona?
Baca Juga: Aktor Tanah Air Ini Menikahi Ibunya Sendiri Atas Dasar Cinta, Bahkan Rela Terseret Kasus Pencucian Uang Agar Temani Istrinya di Bui!
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," ucap Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Oleh karena itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat itu diperbolehkan pulang.
Namun, sewaktu-waktu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.