Bak Angin Surga, Jokowi Akan Gaji Pengangguran Rp1 Juta/Bulan, Intip Caranya!
GridHITS.id - Wabah corona berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan karena banyak perusahaan harus menutup usahanya.
Kabar baiknya, pemerintah telah mensiasati itu dalam sebuah program khusus.
Bahkan, program insentif bagi kaum pengangguran itu akan dipercepat realisasinya.
Imbas mewabahnya virus Corona atau covid-19, Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.
Baca Juga:Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak
Hal ini guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja.
Kartu yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk diketahui, syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun Sedang tidak mengikuti pendidikan formal