Pelaku tersebut diakui sudah diamankan sejak Minggu (29/3/2020) pukul 14.00 WIB.
Awalnya video tersebut disebarkan melalui group di tempatnya bekerja.
"Pelaku ini membuat video bahwa seolah olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lock down dan dia sebarkan ke grup kantor pelaku," ujarnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai kurir barang terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku penyebaran berita bohong melalui media WhatsApp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujarnya.
Dalam video yang viral tersebut tertampil terdapat pembatas yang menghalangi jalanan sekitar.
Rupanya pembatas jalan tersebut hanyalah penutupan akses menuju kawasan RW 4 Cipinang Melayu.
Penutupan tersebut pun dilakukan agar tak banyak warga yang melintasi kawasannya.