Follow Us

Sebelumnya Heboh Tubuhnya Dimasuki Corona, Kini Pengobatan Ningsih Tinampi Ditutup, Ada Apa?

Saeful Imam - Jumat, 20 Maret 2020 | 13:01
Pengobatan Alternatifnya Gegerkan Publik Ngaku Bisa Datangkan Nabi dan Malaikat, Ningsih Tinampi Sebut 3 Jus dari Ekstrak Tumbuhan Ini Bakal Manjur Obati Virus Corona!
YouTube.com Ningsih Tinampi/Instagram @ningsih.tinampi.official

Pengobatan Alternatifnya Gegerkan Publik Ngaku Bisa Datangkan Nabi dan Malaikat, Ningsih Tinampi Sebut 3 Jus dari Ekstrak Tumbuhan Ini Bakal Manjur Obati Virus Corona!

Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, dan kondisi kesehatan pegawai.

Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Hal itu supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Baca Juga: Baru Saja Membuka Mata, Bayi Baru Lahir ini Langsung Divonis Positif Corona!

Baca Juga: Artis Lain Batalkan Konser karena Corona, Ayu Ting-ting Malah Nekat Tetap Gelar Pertunjukan : 'Insya Allah Enggak Kenapa-kenapa'

Adapun kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia.

Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.

Tjahjo menerangkan pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular