Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, dan kondisi kesehatan pegawai.
Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Hal itu supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Baca Juga:Baru Saja Membuka Mata, Bayi Baru Lahir ini Langsung Divonis Positif Corona!
Adapun kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia.
Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.
Tjahjo menerangkan pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.