Hal tersebutlah yang membuat dirinya kaget ketika tiba-tiba menerima surat panggilan kedua.
Elly dipanggil menjadi saksi lantaran dirinya sempat menjadi endorsement arisan online tersebut.
Elly mengaku hanya satu kali menerima tawaran endorse tersebut, dan untuk kedua kalinya dirinya menolak.
Alasan Elly menolak karena dirinya merasa ada yang tidak beres dengan bisnis arisan online tersebut.
"Sebenarnya saya tuh udah curiga adakah arisan online. Kedua kali saya ditawari lagi tapi saya menolak buat endorse," pungkasnya.
Sebelum dipanggilnya Elly, Subdit V Siber DitreskrimsusPoldaJatimmeringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).
Seorang wanita bernamaVeniPutriIndawariwarga Simeulue Barat, Aceh.
Pelaku mengelola bisnis tersebut sejak 2019 silam. Kurun waktu itu sedikit ya 190 orang telah mendaftar sebagai member arisan.
Pelaku mengelola bisnis tersebut memanfaatkan WhatsApps (WA) grup, dengan sistematika ratusan member itu dihimpun dalam 70 grup WA.