Hal tersebut lantaran ia melanggar kontrak kerja film.
Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.
Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.
Dilansir dari Kompas.com, Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan, mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.
Menurut Guntur, sidang tersebut akan digelar berdasarkan gugatan.
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Guntur.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” pungkasnya.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.