Sementara itu, pihak kuasa hukum Gen Halilintar yang diwakili oleh Sunan Kalijaga menyayangkan gugatan dengan nilai yang tidak main-main itu.
Masalah ini bermula ketikakeluarga dengan sebelas anak tersebut membuat video dan meng-cover lagu dari Nagaswara.
Sunan Kalijaga menilai kalau sebenarnya pembuatan video dan cover tersebut dilakukan hanya demi kepentingan hiburan semata.
“Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya. Mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreativitas,’” ucap Sunan.
“Kalau pun mereka dibilang ada modal, mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut. Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu,” sambungnya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, perselisihan Gen Halilintar dan label musik Nagaswara ituterjadi saatkeluarga Atta Halilintar meng-cover lagu 'Lagi Syantiek' milik Siti Badriah.
Cover lagu tersebut kemudian dibuat menjadi video dan diunggah ke kanal Youtube mereka.
Hal itu dilakukan tanpa persetujuan Nagaswara sebagai pemilik hak cipta.
Terkait hal ini, pihak Gen Halilintar sudah memberikan klarifikasi video permintaan maaf tapi masih ditanggapi dingin oleh pihak Nagaswara.
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Keluarga Gen Halilintar Terancam Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 9,5 Miliar karena Kasus Pelanggaran Hak Cipta