Gridhot.ID - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Itu berarti proses hukum Rizieq Shihab untuk kasus dugaan chat mesum bisa kembali dilanjutkan pihak kepolisian.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengungkap bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar