GridHITS.id - Simak baik-baik peraturan OJK gagal pembayaran online yang wajib kamu tahu.
Benarkah peraturan OJK gagal pembayaran online akan menerapkan sanksi pada nasabah?
Sebelum melakukan peminjaman, tak ada salahnya mengetahui perihal peraturan OJK gagal pembayaran online
Tak bisa dipungkiri jika saat ini pinjaman online menjadi solusi cepat pilihan masyarakat.
Terlebih pinjol juga memberikan banyak kemudahan bagi para nasabah.
Mulai dari pencairan dana cepat, bunga rendah, dan masa pembayaran yang bisa ditentukan sendiri.
Tak aneh jika banyak orang yang memilih ikut pada pinjol.
Lebih-lebih pinjaman online memberi kemudahan tanpa jaminan.
Meski sangat mudah prosesnya, namun nasabah harus tetap berhati-hati.
Sebab saat ini marak pinjol ilegal yang sangat merugikan nasabahnya.
Ada baiknya untuk menghindari terjebak pada pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Dia Pilihan Pinjol Legal untuk Modal Usaha
Nah, sebelum menyinggung peraturan OJK gagal pembayaran online, ketahui terlebih dahulu beberapa hal penting berikut.
Dikutip dari laman ojk.go.id, nasabah yang akan melakukan pinjaman wajib mengetahui beberapa hal ini.
Ketahui terlebih dahulu apakah pinjol yang kamu pilih telah terdaftar/berizin di OJK.
Pastikan hanya melakukan peminjaman pada pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman.
Pengguna harus memahamibesaran biaya pinjaman(bunga) yang akan ditanggung.
Pahami juga berbagai mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.
Yang paling penting, pastikan untuk mengambil pinjaman sesuai kebutuhan.
Dianjurkan batas maksimal hingga 30% dari penghasilan.
Di mana anjuran ini bertujuan agar tidak memberatkan hingga berpotensi mengalami gagal bayar.
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Mudah Cair 2022, Ingin Coba Sekarang?
Pilihlahpinjaman online yang menawarkan bungadan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
Pahami kontrak perjanjian dengan teliti sesuai yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Apa yang harus dilakukan apabila pinjaman macet?
1. Pemberi pinjaman
Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan.
Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati.
Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.
2. Penerima pinjaman
Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara.
Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.
Itu tadi peraturan OJK gagal pembayaran online yang harus diketahui oleh para nasabah.
Baca Juga: Sederet Pinjol yang Aman dan Terpercaya, Syarat Pengajuan Mudah!