Ini Serba-serbi Penipuan Pinjol yang Harus Dihindari Sekarang Juga

Rabu, 16 November 2022 | 08:30
Freepik

Ilustrasi serba-serbi penipuan pinjol yang patut diwaspadai.

GridHITS.id - Tak bisa dipungkiri jika pinjaman online saat ini memang banyak beredar di masyarakat, ketahui serba-serbi penipuan pinjol.

Serba-serbi penipuan pinjol ini dilakukan dengan berbagai cara agar korban terjerat.

Pastinya ada banyak modus serba-serbi penipuan pinjol yang ada di masyarakat.

Sebelum menjadi korban selanjutnya ada baiknya untuk lebih berhati-hati.

Pinjol mungkin di sisi lain juga membantu memenuhi kebutuhan. Namun di sisi lain pinjol juga merugikan.

Apalagi jika terjebak dengan pinjaman online ilegal.

Tak bisa dipungkiri ada banyak sekali pinjol ilegal yang berkembang di tengah suburnya pinjol legal.

Pinjol ilegal ini nantinya akan sangat merugikan peminjam.

Bahkan di tahun 2021 lalu ada korban peminjan online yang nekat mengambil uang di tempat kerjanya.

Seperti dimuat Kompas.com, hal tersebut terjadi pada RJ kepala toko warlaba di Tasikmalaya nekat membobol brankas tempatnya bekerja.

Ia mengambil uang tunai Rp 47.749.000 di brankasnya sendiri dan beberapa slop rokok berbagai jenis di toko yang ia pimpin.

Baca Juga: Berikut Daftar Syarat Lain Pinjol Selain KTP dan Tips Amannya!

Uang yang ia ambil tersebut rencananya akan digunakan membayar pinjol.

Biasanya penagih pinjaman online akan mencoba berbagai cara untuk melakukan teror terhadap korban.

Simak beberapa serba serbi penipuan pinjol, bagaimana ia menjebak para korban seperti dimuat Kompas.com.

1. Feesangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya.

Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat.

Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelahdeal(muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar.

Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.

Baca Juga: Berikut Daftar Pinjol Tidak Legal yang Harus Anda Hindari, Apa Saja?

6.Pinjolilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.

Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam.

Berikut ini tips yang bisa dicontoh agar terhindar dari pinjol.

- Jika memiliki pinjaman akan lebih baik untuk segera membayar lunas.

- Hindari trik gali lubang tutup lubang

- Segera membuat laporan jika mengalami teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya

- Memblokir akses komunikasi

- Jangan sekali-kali melakukan peminjaman online ilegal

Nah itu tadi serba-serbi penipuan pinjol yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Akibat Jika Telat Membayar Pinjaman Pinjol, Ini Tips Agar Aman

Editor : Rachel Anastasia

Baca Lainnya