Jadi Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi, Wanita ini Mau Dinikahi Siri, Dicampakkan begitu Hamil 8 Bulan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:15
Tribun

Ilustrasi pernikahan siri

GridHITS.id - Sejatinya, pernikahan adalah ikatan sakral yang dilakukan dua orang yang sangat mencintai.

Keduanya berikrar untuk menjalani hidup bersama dan punya keluarga.

Mereka punya tanggung jawab satu sama lain.

dalam pernikahan,suami harus bertanggung jawab secara penuh kepada istrinya.

Suami harus bertanggung jawab memimpin dan mengurus anak dan istrinya.

Sayangnya, oknum polisi itu tak melakukan hal itu.

Awalnya, ia membujuk wanita cantik agar mau dinikahi.

Ia pun mengatakan rumah tangganya sedang bermasalah dan ingin bercerai.

Sayangnya, setelah kena bujuk rayu hingga menikah siri, oknum polisi itu malah kabur.

Ternyata, ia tak mau tanggung jawab saat wanita itu hamil 8 bulan.

Dilansir GridHITS.id dari Surya.co.id, perempuan itu berinisial RA. Ia kena bujuk rayu oknum polisi berinisial DN yang berdinas di Palembang.RA menangis saat menceritakan kisah tragisnya itu.

Ia mengadu dan curhat kepadaaktivis perempuan sekaligus advokat, Lia Istifhama.

Baca Juga:Bikin Miris, 1000 Perempuan Rela jadi Janda dan Gugat Cerai Suami di Lumajang, Alasannya karena Pergoki Pasangannya Selingkuh

Menurut Lia, kisah pilu RA bermula dari medio 2021, saat RA diajak berkenalan oleh seorang oknum polisi melalui akun sosial media tiktok.

Tampil sebagai sosok lelaki yang tegap, tegas, dan kebapakan,berhasil membuat RA tertarik untuk berteman dekat oleh DN.

"Hubungan dekat pun terjalin secara virtual antara Surabaya-Palembang.

Aksi playing victim pun dilakukan oleh DN dengan menceritakan permasalahan pribadinya yang sedang memproses cerai dengan istri dan membutuhkan teman curahan hati," ujar Lia, Jumat (15/7/2022).

Ning Lia, sapaan akrabnya, menambahkan, sebagai perempuan, jika mendengar curhatan orang, akhirnya tumbuh simpatik.

DN berhasil membuat RA ikut trenyuh dan kasihan mendengar kisah-kisahnya.

"Akhirnya beberapa minggu kemudian, DN mengajak RA untuk nikah siri, tepatnya 14 Agustus 2021.

Saat itu, semua pembiayaan, termasuk akomodasi perjalanan DN dari Palembang ke Surabaya, ditanggung oleh RA.

Bahkan setelah nikah, DN seringkali meminjam uang RA. Merasa sebagai istri, RA pun menuruti segala kemauan DN," sambungnya.

Baca Juga:Bak Pagar Makan Tanaman! Bukannya Menjaga, Pria ini Malah Rayu dan Tiduri Wanita Tetangga Sebelah Rumah, Suami Sah Berang hingga Syok Usai Tahu Hasil Tes DNA Anak-anaknya

Masih kata Lia, RA mendapati dirinyatengah hamil pada Desember 2021.

Akhirnya RA pun meminta untuk menikah secara resmi.

Namun janji tinggalah janji, DN ternyata masih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai.

"Bahkan, April 2022, DN secara tiba-tiba menalak RA melalui pesan whatsapp.

Hal ini yang kemudian mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya," ungkapnya.

RA sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait.

Namun, RA justru mendapat terror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN.

DN juga menghilang ditelan bumi, terlebih anak yang dikandungnya diprediksi lahir pada 30 Agustus mendatang.

“Kasus ini saya lihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena saya sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga. Melainkan, saya melihat kasus RA ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban," tegasnya

Baca Juga:Curiga dan Khawatir dengan Aktivitas Pasangan di Whatsapp, Beragam Cara Ampuh Ini Bisa Kamu Lakukan untuk Menyadap Whatsapp Pasangan Kamu

Bagi Lia,RA tidak memiliki niat merebut suami orang.

Namun RA adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat DN.

Bahkan RA dirugikan secara materiil, padahal secara logika, jika RA pelakor, tentunya RA mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.

"Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," tandasnya.

Belum ada keterangan instansi terkait soal kasus ini saat berita ditayangkan.

Baca Juga:Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Kadung Dianggap Pria Setia dan Perhatian, Mayangsari Dibuat Syok Saat Pergoki Bambang Trihatmodjo Gandeng Mesra Wanita Lain di Mal : Tertangkap basah, Ada-ada aja kalian itu

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judulDiduga Jadi Korban Bujuk Rayu Oknum Polisi, Perempuan Sidoarjo yang Hamil 8 Bulan Berharap Keadilan

Tag

Editor : Saeful Imam