Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Risiko Pakai Pinjol Gelap

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:00
Shutterstock

Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online Ilegall ke OJK

GridHITS.id -Tak sulit, begini cara melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan mengikuti cara melaporkan pinjaman online ilegal ini akan bermanfaat bukan hanya untuk dirimu.

Karena cara melaporkan pinjaman online ilegal ini juga akan menghindari banyak orang yang mungkin terjerat pinjol gelap.

Oleh karena itu, jangan sampai Anda mengalami risiko berikut ini bila terlanjut menggunakan pinjol ilegal.

Melalui draft resmi OJK, ada satu hal yang dibahas terkait risiko melakukan peminjaman di pinjol ilegal yang berbunyi:

"Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.

Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK."

Untuk itu, uang yang kamu keluarkan untuk pinjol ilegal tentu saja tak bisa diurus secara resmi.

Bahkan mungkin tak akan kembali kepada dirimu.

Namun, bila Anda ingin melaporkan pinjaman online ilegal tersebut, coba lakukan cara ini.

Diketahui, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah yang Punya Kriteria dan Label Resmi OJK

Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.

Untuk itu, agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Untuk itu, sebelum memulai pinjaman pastikan ciri-ciri pinjol ilegalberikut ini.

Jangan ragu karena cara melaporkan pinajaman online ilegal dan ciri-ciri ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Baca Juga: Cara Daftar Pinjaman Online Tokopedia, Begini Ketentuan Lengkapnya!

6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Nah berikutlahcara melaporkan pinjaman online ilegal, jangan sampai tertipu!

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal Simak Ciri-cirinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Tag

Editor : Rachel Anastasia

Sumber Kompas.com, ojk.go.id