GridHITS.id- Masyarakat Indonesia sempat heboh oleh kasus penipuan yang melibatkanputri Nia Daniaty
Putri Nia bernama Olivia Nathania saat itu dilaporkan banyak orang karena telah melakukan penipuan CPNS.
Usai diselidiki polisi,Olivia Nathania akhirnya ditahan karena resmi menjadi tersangka kasus penipuan CPNS.
Jumlah korbannya pun tak sedikit, yaitu mencapai 225 orang.
Gara-gara hal itu, Nia Daniaty sempat drop, apalagi sang anak harus dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Olivia pun langsung stres usai ditahan, ia sempat tak mau makan hingga berat badannya merosot tajam.
Seiring dengan waktu berlalu, kasus penipuan CPNS pun mulai tenggelam.
Nia Daniaty pun mengungkapkan sang anak dalam kondisi baik dan sehat saat berada di penjara.
Meski mulai tak jadi sorotan, namun tampaknya kasus ini jauh dari kata selesai.
Kabar terbaru, Nia Daniaty dituntut rugi oleh para korban sebagai turut tergugat.
Artinya, bila dinyatakan bersalah, ia harus mengganti kerugian korban dengan nilai Rp8 miliar lebih.
Ya, mantanistri Farhat Abbas itu turut terseret atas kasus yang menimpa Olivia Nathania.
Namanya diseret sebagai pihak turut tergugat menyusul sang anak yang kini duduk sebagai terdakwa sekaligus tergugat pertama.
"Perlu diluruskan ya perkara gugatan yang melibatkan Nia Daniaty itu,
dia bukan pihak tergugat tapi ia sebagai turut tergugat," ucap Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari YouTube Insert Trans Tv.
Sebagai informasi, pihak tergugat dan turut tergugat merupakan dua hal yang berbeda.
Pihak tergugat merupakan pihak yang dianggap telah merugikan hak pihak lain (penggugat).
Sedangkan turut tergugat merupakan orang yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara itu tetapi ada kaitannya dengan pihak atau objek yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Korban penipuan tersebut berjumlah ratusan orang dengan total kerugian mencapai 8,19 miliar.
"Perbuatan ini kan jelas didalilkan adalah perbuatan hukum."
"Artinya, perbuatan melawan hukum itu dalam konteks kaidah hukumnya nanti akibatnya apabila turut tergugat ini dinyatakan melawan hukum maka ia harus mengganti kerugian dengan total 8,19 miliar," tambah Djuyamto
Segala cara sudah dilakukan oleh Nia Daniaty untuk membantu proses hukum sang anak, bahkan kabarnya Nia Daniaty sempat menjual salah satu rumahnya.
Namun menurut pengakuan Nia Daniaty, hal itu hanya masih rencana saja.
Tetapi ia mengatakan, apapun akan ia lakukan untuk kelancaran proses hukum putrinya itu termasuk menjual aset miliknya.
"Belum (dijual). Dari kapan-kapan memang rencana itu sudah ada."
"Tapi ya kalaupun saya mau menjual aset toh tidak apa-apa untuk keperluan dan kepentingan saya dan anak-anak," Ucap Nia Daniaty
Sebagai seorang ibu, Nia Daniaty tentu memiliki perasaan sedih melihat putrinya kini berada dibalik jeruji besi.
Namun, ia mengaku ia harus berlapang dada dalam menerima keadaan tersebut.
"Saya harus berlapang dada dalam menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," ucap Nia Daniaty dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp8 Miliar, Ikut Digugat atas Kasus sang Anak, Olivia Nathania