Info KJP Bulan Agustus 2022 Hari Ini, Dana Bantuannya Sebanyak Ini!

Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:45
Pixabay

Berikut ini adalah info KJP bulan Agustus 2022 hari ini terbaru.

GridHITS.id -Jangan sampai ketinggalaninfo KJP bulan Agustus 2022 hari ini.

KJP Agustus 2022 sudah cair, jangan sampai ketinggalan info terbarunya.

Berapa sih dana bantuan KJP Agustus 2022 yang sudah cair?

Kabar baik untuk masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui bila KJP Agustus 2022 ini sudah cair.

Pencairan dana bantuan ini diumumkan melalui akun Instagram resmiPusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari unggahan tersebut (9/8/2022) terlihat bila pencairan dana KJP Plus bulan Agustus 2022 ini sudah mulai cair pada tanggal 9 Agustus 2022 ini.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022."

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik."

"Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM."

"Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram@disdikdki@upt.p4opdan@jakone.mobile."

Baca Juga: KJP Agustus 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek KJP di HP

Seperti yang diketahui KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan salah satu program bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk masyarakat.

Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan sekali.

Dana bantuan itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Namun, dana tersebut diutamakan sebagai dana penunjang keperluan pendidikan.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Selain itu juga bisa digunakan untuk transportasi ke sekolah.

Berapa sih dana bantuan yang diterima?

Ketahui lebih dalam soalinfo KJP bulan Agustus 2022 hari ini, berikut ini adalah jumlah dana yang diterima.

Perlu diketahui jika dana bantuan KJP Plus diberikan dalam jumlah yang berbeda.

Semua itu tergantung dari jenjang pendidikan pemegang KJP Plus.

Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin besar juga dana bantuan yang diterima.

Baca Juga: Kenapa KJP Agustus 2022 Belum Turun Bulan ini

Berikut ini rincian dana bantuan KJP Plus berdasarkan tiap jenjang pendidikannya:

1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.

4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.

5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.

Apa saja sih syarat yang diperlukan untuk bisa mendapatkan dana bantuannya?

Ketahui lebih banyak soal info KJP bulan Agustus 2022 hari ini, berikut ini persyaratan mendapatkan dana bantuan KJP Plus dilansir dari Kompas.com:

- Formulir kelengkapan data

- Surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Baca Juga: Apakah KJP Sudah Cair Bulan Ini? Pahami Persyaratannya Terlebih Dahulu

- Fotocopy KTP dan KK

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.

- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Selain persyaratan adminstratif, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta dilansir dari info KJP bulan Agustus 2022 via Kontan.co.id:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Tidak merokok dan/atau mengkonsumsi narkoba, orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai dan menggunakan angkutan umum.

5. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan internet rendah.

6. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Apakah KJP Sudah Cair Bulan Ini? Pahami Persyaratannya Terlebih Dahulu

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : KOMPAS.com, GridHits.ID, kontan.co.id

Baca Lainnya