GridHITS.id - Kasus pelecehan terhadap seorang siswi SMK baru-baru ini terungkap.
Pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum guru di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sang korban pun mengaku terpaksa menuruti kemauan bejat tersangka karena berbagai iming iming yang dijanjikan.
Bahkan tidak hanya sekali pencabulan dilakukan oleh tersangka.
Bak ketagihan dengan aksi bejatnya, oknum guru cabul tersebut sudah beberapa kali berhubungan dengan korban.
LA gadis 17 tahun itu tak lagi bisa berkutik usai dipaksa dan diiming-imingi oleh tersangka.
Bahkan guru cabul yang berinisial AR (42) itu mengancam LA jika menolak berhubungan badan.
Seperti dimuat Tribun Pekanbaru Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 5 bulan.
"Telah ditetapkan sebagai DPO karena diketahui tidak berada di Banjarmasin, melarikan diri ke luar daerah.
"Pelaku sudah tiba di Banjarmasin kemarin," ujar Thomas, kepada wartawan, Jumat (5/2022).
Perbuatan buruk oknum guru tersebut mulai terendus saat tertangkap kamera CCTV di sekolah.
Saat perbuatannya mulai tercium, tersangka lantas kabur ke luar daerah.
Ia bahkan nekat membawa serta keluarganya untuk pergi.
Setelah lama menjadi DPO, oknum guru tersebut berhasil dibekuk di Yogyakarta.
Di sana tersangka tinggal di sebuah kos kosan dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di tempat kos di Yogyakarta," ujar dia.
Di sisi lain, ibu korban, MA sempat membeberkan seperti apa cara tersangka mengelabuhi anak gadisnya.
"Anak saya juga dijanjikan akan selalu mewakili sekolah jika ada perlombaan," ungkap MA.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan jika keinginannya dipenuhi, maka setamat sekolah, korban langsung mendapatkan pekerjaan.
Meski korban sudah berusaha untuk menolak namun, tersangka terus memaksa sdan tak segan memberikan ancaman.
Bak tak puas sekali berhubungan dengan anak didiknya, oknum guru tersebut dibuat ketagihan.
Tersangka pun terus melancarkan aksi bejatnya hingga akhirnya ia pun ditangkap.
"Anak saya ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga terpaksa meladeni pelaku," tambah ibu korban.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak main-main tersangka terancam mendapat kurungan penjara lebih dari 10 tahun.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.