GridHITS.id -Kabar mengejutkan datang dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus yang menimpanya.
Roy Suryo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022) oleh Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, eks Menteri tersebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan bila Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, belum ada keputusan resmi yang menyebutkan bila Roy akan ditahan atau tidaknya.
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo sudah menjalai pemeriksaan perdana dalam rangkaian penyidikan.
Awalnya kasus bergulir usai Roy mengunggah kembali unggahan yang sempat viral tersebut di akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Sebelumnya, terkait kasus yang ia tempuh Roy Suryo sempat mengungkap bila dirinya kerap mendapat teror hingga fitnah masalah keluarga.
Roy Suryo mengaku diteror dan difitnah usai dirinya melaporkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022) dilansir via Kompas.com.
Oleh karena itu, Roy meminta perlindungan ke LPSK. Roy juga mengaku difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
"Bahkan (ada yang) menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta, dibikin arak-arakan membuat berita yang tidak benar," ujar pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu.
Roy melanjutkan, ia juga difitnah karena dianggap menistakan agama.
"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," kata pakar telematika itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo: Saya Diteror dan Difitnah Dipecat dari Keluarga Keraton" dan "Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa"