Miris! Masih Injak Kaki di Bangku SMP, Gadis 12 Tahun ini Laris Jadi Incaran Pria Hidung Belang Dibantu dengan 3 Mucikari, Ternyata Rela Keperawanannya Dibayar Segini

Senin, 20 Juni 2022 | 05:30
TribunBali.com via NET

Ilustrasi - Gadis SMP open BO

GridHITS.id - Masih di bangku sekolah, seorang siswi dijadikan umpan untuk pria hidung belang.

Belakangan ini, kasus prostitusi online memang sedang marak terjadi.

Bagaimana tidak, aplikasi menjadi salah satu cara yang mudah untuk melakukan transaksi.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang tergabung dalam prostitusi online tersebut masih di bawah umur.

Sama halnya dengan gadis SMP di Kendari yang dijajakan tiga mucikari lewat aplikasi MiChat.

Selama empat hari open BO, gadis SMP itu laris manis jadi incaran pria hidung belang.

Keperawanan gadis SMP ini pun dijual ketiga mucikari dengan harga jutaan rupiah.

AKP Mochamad Jacub mengungkap kronologi kasus tersebut yang berawal saat korban berusia 12 tahun itu datang dari Kota Kendari.

Pelajar SMP itu meninggalkan rumahnya kemudian ke Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Baca Juga: Kaget Hingga Hampir Pingsan! Saat Booking PSK di Hotel, Pria ini Syok Tak Menyangka Bila Sosok Wanita Cantik yang Datang adalah Pacarnya Sendiri, Ini Kisahnya yang Mengguncang

Dia lalu dijemput seorang pria berinisial YO yang merupakan teman dari pelaku AY sekitar pukul 16.30 wita.

Korban selanjutnya dibawa ke Wisma Toowoi, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.

“Kemudian AY mencari laki-laki yang akan berhubungan laiknya suami istri dengan korban melalui aplikasi MiChat,” kata AKP Mochamad Jacub, dikutip via Tribun Pekanbaru.

Setelah AY mendapatkan pria hidung belang, korban kemudian dijemput di wisma tersebut dan dibawa ke Hotel Sri Rahayu yang tak jauh dari Wisma Toowoi.

Korban selanjutnya melayani seorang pria hidung belang.

Usai berhubungan layaknya suami istri, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta.

“Uang tersebut diberikan kepada korban,” jelas AKP AKP Mochamad Jacub.

Dari tarif tersebut, pelaku AY juga mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu karena telah mencarikan pria hidung belang.

Pada hari berikutnya, AY kembali mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Bukan Untung Malah Buntung! Wanita Ini Nekat Kabur hingga Jadi PSK di Dubai, Ngaku Ogah Pulang ke Tanah Air karena Alasan Ini

Korban kembali melayani hasrat lelaki tersebut dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu.

Pelaku AY yang mencari lelaki hidung belang kembali mendapatkan jatah Rp 100 ribu.

Pada Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 wita, giliran pelaku IR yang mencari pria hidung belang dan kembali mendapatkan imbalan sebesar Rp 400 ribu.

IR yang mencarikan lelaki hidung belang mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 ribu.

Pada Sabtu (30/4/2022), FM juga mendapatkan pelanggan pria hidung belang via aplikasi MiChat.

Pelajar SMP Kendari itu kembali melayani pria hidung belang di wisma dan mendapatkan imbalan serupa.

Pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.

Setelah melayani pria tersebut, korban mendapatkan imbalan yang kemudian diberikan kepada AY.

“Uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi,” ujarnya.

Baca Juga: Langsung Kena Batunya! Pria Muda ini Booking PSK di Hotel, Ia Terkejut hingga Nyaris Pingsan Begitu Tahu Pacarnyalah yang Datang ke Kamarnya, Ternyata Ada Fakta Tak Terduga di Baliknya

Lebih lanjut seperti yang dikutip dari Kompas.com, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Saat itu, pelaku AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan di kepolisian.

"Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih di bawah umur yaitu IR (16) dan FM (16)," ujarnya.

Saat ini, tambah Jacub, pihaknya telah menetapkan AY dan satu orang pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mirip Robot Gedek, ini Waria Jahat Pedofil 35 Anak Remaja 15-17 Tahun Asal Lampung, Kalau Malam Jadi PSK Transgender

Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul Open BO Dibantu 3 Mucikari, Gadis SMP ini Laris Manis Jadi Incaran Pria Hidung Belang, Keperawanannya Dibeli dengan Harga Segini!

Editor : Saeful Imam

Sumber : GridPop.ID

Baca Lainnya