Benar-benar Tak Punya Hati! Selama 3 Tahun Kerja Ternyata Tak Pernah Diberi Gaji, Gadis 19 Tahun ini Dipaksa Penuhi Hasrat Majikan hingga Hamil, Pelaku Tega Jual Bayi Korban

Senin, 06 Juni 2022 | 07:23
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI dan ilustrasi via tribunmedan.com

S (52) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diperlihatkan di hadapan wartawan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) dan ilustrasi gadis yatim piatu

GridHITS.id - Seorang pria tega lakukan hal ini pada karyawannya.

Setiap orang bekerjanya tentunya memiliki tujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan.

Bagaimana tidak, dengan bekerja tentunya akan mendapatkan upah yang setimpal.

Tak sedikit dari mereka yang bekerja keras demi mendapat gaji yang maksimal.

Namun sayangnya, hal ini berbeda dengan yang dirasakan oleh seorang perempuan muda.

Sudah tak digaji, pria ini justru menjadikan karyawannya yang masih berusia 19 tahun sebagai budak nafsu hingga hamil.

Melansir sari GridPop.id, gadis 19 tahun ini berinisial U yang ternyata seorang yatim piatu.

Dilansir dari laman tribunmedan.com via GridPop.id, U harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup setelah orang tuanya meninggal.

Ia pun bekerja di sebuah warung kelontong milik S (52) demi bertahan hidup.

Baca Juga: Wanita Ini Hanya Bisa Lemas Tak Berdaya, Diseret Satpam hingga Dipaksa Lepaskan Celananya dan Direkam Menggunakan HP, Apes Videonya Viral ke Mana-mana, Apa yang Terjadi?

Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.

Sebab, sejak korban masih berusia 16 tahun, sang pemilik warung yakni S kerap kali berbuat tak senonoh kepada korban.

Padahal, S sudah berkeluarga dan memiliki istri.

Puncaknya, korban U hamil hingga melahirkan seorang bayi akibat kebiadaban majikannya sendiri yakni S.

Kasus ini terungkap saat paman korban berinsiial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.

Bahkan, D tak menyangka jika bayi yang dilahirkan keponakannya itu ternyata hasil perbuatan bejat S.

D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Usai Dipecat Bos hingga Harus Pulang ke Kampung Halaman, Pria Ini Malah Dapat Pacar Usai Genggam Tangan Wanita yang Duduk di Sebelahnya Saat Pesawat Turbulensi: 'Kami Jadi Pasangan'

Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.

Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.

Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani melawan dan mengadu kepada siapa pun.

Baca Juga: Ingat dengan Bowo Alpenlieble yang Viralkan Tiktok? Dulu Dihujat Penggemarnya karena Ketahuan Pakai Filter hingga Terlihat Putih dan Tampan, Kini Ia Sukses Jadi Artis dan Punya Mobil dan Rumah Mewah

Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.

"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie.

Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Suaminya Lama Melaut, Ibu Kepergok Paksa Anak Kandungnya Berhubungan Intim di Lantai hingga Akhirnya Diusir Warga, Suami Malah Berikan Respons Tak Terduga hingga Kasusnya Tak Bisa Diproses Hukum

Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul 3 Tahun Kerja Tak Dihaji Malah Jadi Budak Nafsu Majikan, Gadis 19 Tahun ini Sampai Hamil, Edannya Pelaku Justru Jual Bayi Korban Seharha Rp 10 Juta

Tag

Editor : Rachel Anastasia

Sumber GridPop.ID