GridHITS.id - Seorang pria tega lakukan hal ini pada karyawannya.
Setiap orang bekerjanya tentunya memiliki tujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan.
Bagaimana tidak, dengan bekerja tentunya akan mendapatkan upah yang setimpal.
Tak sedikit dari mereka yang bekerja keras demi mendapat gaji yang maksimal.
Namun sayangnya, hal ini berbeda dengan yang dirasakan oleh seorang perempuan muda.
Sudah tak digaji, pria ini justru menjadikan karyawannya yang masih berusia 19 tahun sebagai budak nafsu hingga hamil.
Melansir sari GridPop.id, gadis 19 tahun ini berinisial U yang ternyata seorang yatim piatu.
Dilansir dari laman tribunmedan.com via GridPop.id, U harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup setelah orang tuanya meninggal.
Ia pun bekerja di sebuah warung kelontong milik S (52) demi bertahan hidup.
Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.
Sebab, sejak korban masih berusia 16 tahun, sang pemilik warung yakni S kerap kali berbuat tak senonoh kepada korban.
Padahal, S sudah berkeluarga dan memiliki istri.
Puncaknya, korban U hamil hingga melahirkan seorang bayi akibat kebiadaban majikannya sendiri yakni S.
Kasus ini terungkap saat paman korban berinsiial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.
Bahkan, D tak menyangka jika bayi yang dilahirkan keponakannya itu ternyata hasil perbuatan bejat S.
D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani melawan dan mengadu kepada siapa pun.
Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul 3 Tahun Kerja Tak Dihaji Malah Jadi Budak Nafsu Majikan, Gadis 19 Tahun ini Sampai Hamil, Edannya Pelaku Justru Jual Bayi Korban Seharha Rp 10 Juta