Usai Hasil Tes DNA Keluar, Rezky Aditya Siap-siap Masuk Bui Kalau Ngotot Tak Mau Akui Anak Hasil Hubungannya dengan Wenny Ariani : 'Kena Pidana Penelantaran Anak'

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:07
Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya dan @wenny_kekey_real

Citra Kirana, Rezky Aditya, Wenny Ariani dan anaknya.

GridHITS.id - Perseteruan antaraRezky Adityadan Wenny Ariani belum berakhir.

Memang,Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariany.

"Ya bener sudah di putus," ujar Ferry Aswan kuasa hukum Wenny Ariani saat dihubungi awak media pada Selasa (24/5/2022), seperti dikutip via Tribunnews.com.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," imbuhnya.

Artinya, Rezky Aditya sudah kalah satu langkah dari Wenny tentang status Kekey.

Meski begitu,Rezky Adityaseolah bergeming dengan putusan itu.

Ia diam seribu bahasa, tak mengakui tapi juga tak menolak.

Sikap tak jelas ini membuat Wenny Ariani geram.

Berikut kekesalan Wenny dan langkah tegas selanjutnya yang akan diambil bila Rezky Aditya tak juga mengakui putusan pengadilan itu.

Baca Juga:Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohon, Sang Anak Dituding Hamili Wanita Lain di Luar Nikah, Skandal Ayah Rezky Aditya Ikut Terbongkar karena Kasus yang Sama, ‘Anak Rezky Lahir Duluan’

Wenny Ariani menyebut Rezky Aditya sebagai sosok yang tak punya hati nurani.

Saat ini, Wenny Ariani mengaku hanya ingin anaknya, Kekey mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya.

Berdasarkan hasil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya.

"Kalau tidak mau mengakui juga, kami akan tempuh jalur hukum pidana," ucap pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Rusdianto Matulatuwa, pengacara Wenny Ariani yang lain, menyatakan, Rezky Aditya akan memutar otaknya untuk menanggapi putusan pengadilan terkait anak Wenny Ariani.

"Jika tidak kasasi, Rezky Aditya harus bertanggung-jawab. Kalau tidak mau mengakui, ini akan berubah menjadi delik pidana menyangkut penelantaran anak," kata Rusdianto.

"Putusan pengadilan sudah menyatakan anak Wenny adalah anak biologis Rezky Aditya," ujar Rusdianto Matulatuwa.

Wenny Ariani menyebut, anaknya mengetahui permasalahan ini.

"Anak saya tahu masalah ini karena baca berita. Saya hanya berjuang mencari pengakuan Rezky Aditya," kata Wenny Ariani.

Baca Juga:Sempat Gembar-gembor Sana Sini Bongkar Aib Rezky Aditya, Wenny Ariani Mendadak Berikan Reaksi Ini Saat Diminta Bersumpah dan Jujur Soal Tujuannya Mengejar Pengakuan Suami Citra Kirana: 'Bagaimanapun...'

Wenny Ariani lalu membeberkan kondisi anaknya yang memprihatinkan.

Ia mengaku sampai melakukan konsultasi dengan psikolog karena persoalan ini.

Wenny Ariani menyebut anaknya terganggu psikisnya.

Bahkan setiap malam, anak berjernis kelamin perempuan tersebut sering menginggau.

"Kata psikolog, ada gangguan di dalam diri anak saya. Setiap malam, dia sering mengigau," kata Wenny Ariani.

Wenny Ariani lalu menilai Rezky Aditya tak punya hati nurani.

"Dia tidak punya hati nurani," ujar Wenny Ariani.

PIDANA PENELANTARAN ANAK

Menurut salah sebuah situs hukum e-lawyer, seorang penelantar anak terancam hukuman penjara dan denda.

Baca Juga:Istrinya Bak Tampilkan Ketegaran dengan Posting Video Mesra Usai Sang Suami Dituding Punya Anak di Luar Nikah, Ternyata Rezky Aditya Masih Punya Kesempatan Membantah Asal Mau Lakukan Hal Ini

Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Salah satu kasus penelantaran rumah tangga seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pid.Sus/2013. Dalam pertimbangan putusan tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan menelantarkan adalah tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dengan arti lain bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus

Baca Juga:Sidang Pengakuan Anak Digelar Hari Ini, Wenny Ariani Hadir Tapi Rezky Aditya Mangkir, Menolak Dituntut Rp 17,5 Miliar?

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebut Rezky Aditya Tak Punya Hati Nurani, Wenny Ariani Hanya Ingin Anaknya Diakui

Tag

Editor : Saeful Imam