GridHITS.id - Kisruh rumah tangga Ronal Surapradja dan sang istri Seruni terus bergulir di pengadilan.
Keduanya membuat heboh publik lantaran selama ini terlihat adem ayem tanpa gosip miring.
Namun siapa sangka, pernikahan yang sudah berjalan hampir 14 tahun itu memiliki penyakit menahun.
Salah satunya adalah adanya tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal dari Ronal.
Hal tersebut disampaikan Seruni dan dijabarkan secara lengkap oleh pengacaranya.
Menurut Abdul Hamim, pengacara Seruni menjelaskan kliennya mengalami KDRT psikis tentang tingkah laku suaminya.
Ia menambahkan bila kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2018 dan puncaknya terjadi pada Desember 2021.
Dalam perkembangan terbarunya, Seruni mengelukan soal tingkah calon mantan suaminya itu.
Ia mengungkapkan dirinya tak terima bila Ronal menego nafkah Idda dan Mut'ah yang ia berikan.
Melansir GridFame.ID, istri Ronal mengajukan untuk diberikan nafkah sebesar Rp 1,7 miliar.
Nominal tersebut dinilai cukup untuk kehidupan anak-anaknya. Sayangnya, Ronal meminta nego dan membuatnya kecewa.
Pasalnya, negosiasi nominal yang diajukan Ronal tak sebanding dengan kehidupan anak-anaknya.
Mendengar kabar tersebut, pihak Ronal pun akhirnya buka suara.
Dimana mereka rupanya memiliki alasan tersendiri mengapa tak menyanggupi nominal yang diberikan oleh sang istri.
Menurut pengacaranya, selama sebelum ketuk palu, Ronal berhak memberikan berapa saja kepada sang istri.
Melansir dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Ronal Surparadja, Boyke Priyo Utomo mengatakan Ronal tetap berkewajiban memberikan nafkah. Namun, besarannya disesuaikan kemampuan Ronal.
Ia membeberkan bahwa kliennya itu tak memiliki angka wajib untuk memberikan nafkah selama proses perceraian masih berjalan.
"Mengenai nafkah karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama untuk anak-anak yang menjadi fokusnya," ujar Boyke Priyo Utomo, kuasa hukum Ronal Surapradja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
"Jadi, nafkah itu tidak diwajibkan dalam nilai tertentu," tuturnya.
"Justru karena nafkah itu dari suami, maka suami tetap memberi, selama masih belum ada putusan tentang perceraiannya. Maka suami tetap bisa memberikan nafkah kepada istrinya secara sukarela," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah Ronal tetap memberikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.
"Dan itu masih dilakukan oleh Ronal meskipun mungkin besarannya berbeda. Pasti akan berbeda, karena situasinya Ibu Runi sudah tidak tinggal satu rumah dengan Ronal," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Abdul Hamim kuasa hukum dari Seruni membeberkan jika Ronal tak sanggup dengan nominal yang diajukan.
Ia menyanggupi biaya nafkah anak untuk kedua buah hatinya senilai Rp 20 juta perbulan.
Menurut Abdul Hamim, angka tersebut dirasa berat oleh Seruni berdasarkan pengeluaran setiap bulannya.
"Padahal, selama ini kebutuhan bisa lebih dari itu. Karana kebutuhannya itu bukan kebutuhan sekolah saja, bukan kebutuhan sehari-hari saja, kan itu menjadi kewajiban bapaknya, sandang, pangan, papan," ucap Abdul.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID berjudul "Bak Kepalang Malu! Dituding Tak Sanggup Beri Nafkah Untuk Anak Pasca Gugat Cerai, Pihak Ronal Surapradja Ungkap Alasan Memberi Jatah Uang ke Istri Secara Sukarela: Belum Ada Putusan Cerainya"