GridHITS.id - Bikin celaka, tersangka seorang perempuan pengirim sate beracun ini buat pengakuan yang mengejutkan.
Belakangan ini, publik sempat dihebohkan dengan kasus tewasnya seorang putra dari ojek online.
Pasalnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan dan cukup membuat geregetan.
Sebab, Bandiman lah yang menerima langsung sateberacun dari sang wanitamisterius.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas, kejadian nahas bocah SD tewas usai makan sate terjadi di Yogyakarta.
Korban, NFP adalah putra kedua dari Bandiman (36), warga Salakan Kelurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Namun, nyawa Titik Rini masih terselamatkan.
Dilansir dari Grid.id, ciri-ciri wanita misterius itu pun akhirnya terkuak.
Jadi pihak yang menerima sate beracun tersebut, ayah korban, Bandiman mengungkap sebuah fakta.
Bandiman adalah driver ojol yang diminta wanita misterius untuk mengantarkan paket sate beracun.
Bandiman mengurai pengakuan mengenai sosok sang wanita misterius.
Berikut adalah ciri-ciri wanita misterius pembawa sate misterius :
- Berusia muda
- Berkulit putih
- Memiliki tinggi 160 cm
- Mengenakan pakaian berwarna krem
Adapun saat berbincang dengan Bandiman, sang wanita misterius sempat memuat pengakuan jika ia tidak punya aplikasi ojek online.
Alhasil, sang wanita misterius meminta paket satenya diantar Bandiman dengan sistem offline.
"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujar Bandiman.
Tak cuma itu, sang wanita misterius juga sempat mengurai pertanyaan kepada Bandiman.
Ditanyai soal tarif, Bandiman pun menjawabnya.
Namun sayang, kala itu Bandiman tak sempat bertanya soal identitas detail sang wanita misterius pembawa sate beracun.
"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp 30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju."
"Dan minta nama si pengirim, dia mengatakan bahwa pengirim atas nama Hamid dari Pakualaman," ujarnya.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut sang pelaku, NA hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa mengajukan tuntutan itu karena menilai NA telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim untuk membebankan biaya perkara pada NA sebesar Rp 2.500.
Usai mendapatkan tuntutan itu, hakim juga memberikan NA kesempatan untuk melakukan pledoi pada (22/11/2021).
Selanjutnya mengutip dari Tribun Jogja, melalui keterangan JPU, sesuatu yang memberatkan NA adalah karena telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.
Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Pihak kuasa hukum NA itu merasa keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang ada di pasal 340 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Pengakuan Mengejutkan Perempuan Pengirim Sate Beracun hingga Tewaskan Anak Driver Ojek Online, Sampai Ucapkan Kalimat ini