GridHITS.id - Ada yang dinanti seluruh PNS di tanah ini selama bulan Ramadan.
Apalagi kalau bukan pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2022.
Ada banyak yang mengatakan, kapan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tersebut.
Selain jadwal, ada yang mengatakan besaran dan rincian THR dan Gaji ke-13.
Banyak yang mengharapkan, jumlahnya disertai dengan tunjangan kinerja hingga lebih banyak.
Harapan ini sah-sah saja, mengingat tahun sebelumnya para PNS hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Dulu, hal itu dilakukan karena pemerintah sedang berjibaku menangani pandemi corona.
Apakah tahun ini ada perubahan?
Mari kita simak informasi selengkapnya.
Baca Juga:Pantas Peserta CPNS 2019 Membludak, Berikut Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji ke 13 hingga Bantuan Pulsa yang Jadi Impian
Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.
Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.
Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judulJadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Gaji ke-13, Lengkap Rincian Besaran Sesuai Golongan