GridHITS.id - Belakangan ini kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.
Bukan hanya satu atau dua korban, bahkan sangat banyak yang merasa tertipu dengan kasus yang belakangan ini santer didengar.
Tersangka penipuan dengan jumlah yang cukup besar ini ternyata menyeret nama Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Indra Kenz disebut-sebut sebagai pelaku diduga lakukan pencucian uang.
Sosok yang disebut sebagai sultan tersebut berimbas terancam menjalani masa tahanan maksimal selama 20 tahun.
Berbagai aset kekayaan juga disita penyidik hingga keduanya memiliki peluang untuk dimiskinkan.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian kembali mengungkap fakta yang cukup mengejutkan terkait perekembangan kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap bahwa Indra Kenz tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkap dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022) via GridPop.id.
Kekasih Vanessa Khong tak hanya menutupi informasi, namun juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bahwa dirinya bukanlah seorang afiliator dan menyebut dirinya sebagai seorang pemain biasa.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Hal tersebut ternyata membuat kasus penipuan berkedok trading ini jadi terhambat.