Apes Banget! Tak Cuma Diteriaki Maling Tapi Juga Merusak Mobil Mercy, Salah Satu Pelaku Ngaku Asal Ikut Nimbrung

Selasa, 01 Februari 2022 | 10:00
Pexels/Neosiam

Ilustrasi Penganiayaan

GridHITS.id - Belum lama ini viral video perusakan sebuah mobil Mercy di media sosial.

Aksi anarkis tersebut bahkan ramai menuai beragam reaksi dari warganet.

Kejadian naas tersebut terjadi di Yogyakarta.

Pelaku ada 3 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan

Adapun tiga pelaku yang ditangkap itu berstatus mahasiswa, karyawan dan kurir daring.

Seperti dimuat Tribunnews.com, rupanya 2 dari 3 pelaku mengaku sebagai korban tabrak lari.

Sedangkan orang yang dituding melakukan tabrak lari atau korban mengalami luka memar karena tindakan anarkis para pelaku.

Selain itu pelaku juga mengakibatkan kerugian pada korban mencapai Rp50 juta.

Ada beberapa bagian mobil yang mengalami kerusakan parah seperti kaca depan, spion, dan lainnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan hingga Lempar Seorang Selebgram dari Dalam Mobil Gara-gara Urusan Asmara, Nicholas Sean Putra Sulung Ahok Dilaporkan ke Polisi

"Perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang saat ini sebagian sudah dapat kita amankan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

"Juga terjadi kerusakan pada mobil korban dimana kerugian sekitar Rp 50 juta karena kaca depan pecah, spion dan sebagainya, ditaksir Rp 50 juta lebih," kata KapolresBantulAKPB Ihsan dikutip dari KompasTV, Minggu (30/1/2022).

Adapun inisial dari pelaku adalah ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, MDK (21) warga Condongcatur.

Kapanewon Depok, Sleman dan CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Kini ketiga pelaku kemudian diamankan sejak Jumat (28/1/2022) malam.

Tersangka ATW rupanya sosok yang sempat menginjak kaca depan mobil korban.

Tak cuma merusak mobil, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban tabrak lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya.

Selain ATW, MDK juga merasa jadi koran tabrak lari hingga tega melakukan perusakan pada mobil korban dan penganiayaan.

Baca Juga: Bak Simpan Dendam Tersendiri, Tak Cuma Diduga Lakukan Penganiayaan, Ternyata Kapolres Nunukan Juga Sempat Mutasi Brigadir ke Perbatasan Malaysia

Sedangkan pelaku lain berinisial CP mengaku bukan korban tabrak lari.

Ia mengaku ikut bertindak anarkis karena terprovokasi teriakan maling.

Meski demikian, CP tetap diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"CP ini bukan merupakan korban tabrak lari, dia terprovokasi teriakan maling.

"Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata KapolresBantul.

"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

Sejauh ini diduga ada 3 orang lainnya yang masih dalam proses pengejaran.

AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Kisruh Makin Panas Saja, Bak Kebakaran Jenggot Usai Pengacara Bantah Sean Lakukan Penganiayaan dan Sebut Ayu Thalia Jatuhkan Diri, Sang SPG Unggah Postingan Menohok: 'Ketika Keadilan Ditegakkan...'

Editor : Saeful Imam

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya