GridHITS.id - Persidangan kasus mendiang Edelenyi Laura kembali digelar Selasa, (04/1/2022).
Pada kali ini agenda sidang yang berlangsung adalah pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Seharusnya, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB namun kenyataannya berlansung sekitar pukul 13.30 WIB.
Berbagai bukti telah dikumpulkan pihak mendiang Edelenyi Laura untuk memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Namun pada akhirnya jaksa memberikan tuntutan sesuai pasal 310 ayat (3) UU Ri Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Pada persidangan kali itu, jaksa penuntut mengungkapkan hukuman yang dibebankan pada Gaga Muhammad lebih ringan.
Yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Bila denda tidak dibayarkan Gaga Muhammad akan dibebankan masa tahanan selama 2 bulan.
Awalnya pihaknya meminta waktu untuk menunda persidangan hingga Kamis (6/1/2022).
Namun pada akhirnya, Hakim Agung memberikan waktu menunda persidangan hingga Senin (10/1/2022).
Mengenai sidang dan tuntutan tersebut, warganet memberikan komentarnya terkait sidang hari ini.
Netizen menyebutkan hukuman 4 tahun 6 bulan merupakan hukuman yang terlalu ringan untuk kasus Gaga Muhammad.
"Kurang pak hakimm masa 4th 6bln aja hukum seumur hidup ajaaa aduhhh," tulis akun @cesh***.
"It's not fair, sis @gretairn kurang banget masa tahanannya :-( Mereka para Jaksa/hakim menilai darimana sih si tersangka itu? Jelas² mabok, nyupirin, accident, merugikan oranglain, Ya Rabb...," tulis akun @ersi23**.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh akibat dari kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Sementara Gaga Muhammad, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, pada 16 Desember 2021.
Sementara itu, abu kremasi Laura Anna dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaga Muhammad Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini "