GridHITS.id - Indonesia sempat digemparkan dengan kehebohan soal munculnya kerajaan yang baru saja muncul.
Beberapa pihak mengklaim dengan munculnya sebuah kerajaan beserta pengikut-pengikutnya.
Bukan hanya soal bentuk fisik kerajaannya, sosok Raja dan Ratu tersebut juga sempat diyakini keberadaannya.
Salah satunya adalah muncul adanya pengakuan Keraton Agung Sejagat.
Bahkan, yang mengejutkannya lagi ketika Keraton Agung Sejagat ini juga dapat menghasilkan uang.
Pasangan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41) masih menjadi perbincangan hingga Rabu (15/1/2020).
Dua sosok yang diyakini sebagai pemimpin dalam kerajaan tersebut terpaksa harus ditindaklanjuti secara hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Tak tanggung-tanggung, mereka menyebutkan nominal dalam mata uang dollar yang disebut-sebut berasal dari salah satu bank di Swiss.
Ternyata, dua bidang usaha ini yang dimiliki sang permaisuri hingga dirinya mampu menghidupi keluarganya.
Dikutip dari Tribunjateng.com, Fanni Aminadia diketahui memiliki dua bisnis.
Bisnis yang dijalankan Fanni diantaranya yakni salon kecantikan dan sebuah tempat makan.
Hal tersebut tampak dari laman Facebooknya, Fanny Aminadia.
Bisnis salon kecantikan yang dimiliki Fanni Aminadia ini bernamakan Nabila Beauty Care.
Sementara, bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.
Ancaman Pasal Berlapis
Baru saja menjadi ratu sejagat semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam dan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Dilansir dari GridPop.id, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," lanjutnya.
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel."
"Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.