GridHITS.id - Beberapa waktu lalu rumah tangga Lulu Tobing menjadi topik pembicaraan warganet.
Kabar tak sedap datang dari Lulu dan sang saumi Bani Mulia lantaran ia mengajukan gugatan cerai.
Berbagai isu mulai berhembus dari hadirnya orang ketiga hingga dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Proses perceraian keduanya bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah Lulu mendaftarkan kasusnya 18 Mei 2021 lalu.
Namun ternyata bukan hadirnya orang ketiga atau tindakan KDRT yang menjadi alasan kuat perceraian.
Melainkan keadaan rumah tangga keduanya yang sudah tidak berjalan harmonis.
Kuasa hukum Lulu, Haerudin juga memastikan kliennya tak menuntut harta gono-gini.
Selama proses perceraian, keduanya juga menyatakan sudah melakukan mediasi dan hasilnya akan dibacakan di sidang lanjutan.
Dilansir via GridHOT.id, salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.
Haerudin menuturkan, terdapat sebagian dari poin mediasi yang disepakati dan sebagian lagi tidak.
"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," tutur Haerudin.
Diberitakan Gridhot, sidang gugatan cerai Lulu Tobing akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.
Perceraian Lulu dan Bani memang cukup mengejutkan lantaran keduanya belum genap 2 tahun menikah.
Diketahui, Lulu dan Bani menikah pada 24 Agustus 2019 lalu secara tertutup.
Namun kabar terbaru didapatkan bahwa Lulu Tobing batal bercerai dari Bani Mulia.
Seperti yang dibertikan Kompas.com, Majelis Hakin PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing.
Hingga sampai saat ini keduanya masih bisa disebut sebagai suami istri yang sah.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti. Sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan gugatan penggugat," tutur Jajat.
Baca Juga: Profil Bani Maulana Mulia yang Digugat Cerai Lulu Tobing, Bos Besar PT Samudera Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia" dan GridHOT.id "Pengadilan Agama Ungkap Fakta, Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia Bukan Karena KDRT atau Orang Ketiga, Masalah Ini Jadi Penyebabnya"