Diculik Pria Beristri, Nasib Malang Gadis di Bawah Umur Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Melahirkan Seorang Bayi, Begini Kronologinya!

Senin, 20 Desember 2021 | 09:00
Freepik/valeria_aksakova

Ilustrasi hamil

GridHITS.id - Nasib malang dialami oleh seorang gadis yang masih berusia belasan tahun.

Ia diculik oleh seorang pria dewasa dan baru ditemukan setahun kemudian.

Namun, gadis malang tersebut saat ditemukan sudah dalam kondisi melahirkan seorang bayi.

Nasib nahas ini bermula dari masalah mobil yang dilakukan oleh orangtua sang gadis berinisial KRN (14).

Penculikan ini terjadi pada 2 Juni 2020 yang dilakukan seorang pria berisitri bernama DN (37).

Saat ditemukan lagi pada September 2021, KRN telah memiliki bayi berusia 11 bulan.

KRN adalah putri dari BTW dan OV yang sehari hari bekerja sebagai seorang tambal ban dan sewa mobil.

Suatu ketika mobil yang mereka miliki dan dibeli secara kredit disewa oleh seseorang namun tak dikembalikan.

Sosok IR pun muncul untuk membantu OV dan menawarkan diri mengembalikan mobil milik OV dengan syarat pasangan suami istri ini wajib bergabung dengan komunitas yang disebut anti riba.

Setelah mobil ditemukan dan tergabung dalam komunitas, saat itu lah pasangan ini bertemu dengan DN.

Baca Juga: Sekamar Isi 1 Gadis dan 6 Cowok di Bawah Umur, Petugas Kaget Bukan Main Temukan Kondom dan Obat Kuat Diduga Puluhan Remaja Gelar Pesta Seks

DN menyebut kredit mobil masuk kategori riba hingga harus dikembalikan ke pihak leasing apalagi IV dan BTW sudah masuk dalam komunitas anti riba.

Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, OV dimintai uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh DN.

Karena tak punya uang Rp 15 juta, IV menyerahkan uang Rp 10 juta agar mobilnya terbebas dari kredit dan leasing.

Sayangnya sampai saat ini keberadaan mobil dan uang tersebut justru tak diketahui sama sekali.

IV dan BTW pun akhirnya dibawa ke Yogyakarta tempat para komunitas anti riba bergabung.

Namun karena tak betah pasangan ini pun memutuskan pindah ke Solo dan kembali menjadi pekerja tambal ban.

Sayang usahanya tersebut tak berjalan lancar dan memaksa pasangan ini menjadi pemulung.

OV dan BTW pun lantas memutuskan untuk kembali ke Madiun, selain faktor ekonomi juga kondisi anaknya yang sakit.

KRN yang sudah beranjak besar pun tetap tinggal di Solo karena masih menempuh pendidikan dan sebentar lagi akan melaksanakan ujian.

Khawatir dengan nasib anaknya, orangtua KRN pun datang dan menjemput untuk dibawa ke Madiun.

Baca Juga: Kurang Ajar, Dua Tokoh Masyarakat Berusia 70 Tahunan ini ini Perkosa Anak di Bawah Umur Setahun Lebih, Korban Diancam akan Dibunuh

Namun saat bertemu sang anak ada banyak perubahan yang dialami oleh KRN hingga terbukti hamil.

KRN mengakui jika dirinya digauli oleh DN.

Tabiat buruk DN terbongkar, pelaku pun datang ke Madiun untuk menikahi KRN secara siri.

Hanya saja pihak keluarga tak memberikan izin apalagi DN masih memiliki istri, sedangkan OV dan BTW ingin anaknya dinikahi secara sah.

Imbas penolakan itu pun KRN diculik oleh DN pada Juni 2021.

Dilaporkan polisi atas tindakan penculikan, KRN baru ditemukan setelah 15 bulan berlalu dan sang anak melahirkan seorang bayi.

Ditemukan dan dibawa ke Madiun, KRN masih harus menjalani masa karantina.

Lama diculik oleh DN, KRN bahkan segan untuk sekedar memeluk orangtuanya karena diduga mendapat doktrin dari DN.

Meski demikian ayah KRN siap menerima anak dan cucunya kembali.

“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.

Tinggal mengontrak di Madiun, OV kini kembali menjadi pekerja tambal ban.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.

DN tak hanya dijerat dengan pasal penculikan tetapi juga mencabuli anak di bawah umur.

“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.

Baca Juga: Cabuli Sembilan Anak di Bawah Umur, Laki-laki yang Menjadi Terpidana Pertama Kebiri Kimia di Indonesia Pilih Mati

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Tribunnewswiki

Baca Lainnya