Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2021, Ternyata Semudah Ini!

Minggu, 19 Desember 2021 | 14:45
Freepik/Johan111

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2021

GridHITS.id - Ternyata semudah ini carapendaftaran KJP Plus tahap II 2021.

Nggak perlu bingung, ini dia yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran KJP Plus tahap II 2021.

Masyarakat provinsi DKI Jakarta patut berbahagia dengar kabar ini.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta pada saat ini diketahui memiliki sebuah program yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

Bantuan yang disediakan Pemprov itu disalurkan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus atau yang akrab dengan nama KJP Plus.

Bantuan uang tunai disalurkan setiap bulannya melalui KJP Plus.

Uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan sekolah atau keperluan yang lainnya.

Banyak yang penasaran untuk cara mendapatkan manfaat dari KJP Plus tersebut.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda perhatikan ketika ingin menjadi bagian dari penerima bantuan KJP Plus ini.

Baca Juga: KJP SMK Oktober 2021 Kapan Cair? Temukan Jawaban Jelasnya di Sini

Berikut ini adalah beberapa persyaratan pendaftaran KJP Plus tahap II 2021 yang dilansir darikjp.jakarta.go.id.

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Salah satu hal yang perlu Anda perhatikanadalah pastikan jika Anda sudah terdaftar di DTKS.

Lakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu.

Diketahui, pendaftaran DTKS 2021 ini dibatasi untuk beberapa minggu saja.

Tak perlu bingung, cara untuk mendaftar yang pertama adalah masuk ke dalam websitehttps://fmotm.jakarta.go.id/.

Selanjutnya perhatikan langkah-langkah yang ada di bawah ini.

Baca Juga: Kapan KJP SMP Bulan Oktober 2021 Cair? Ketahui Jawabannya Disini!

1. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

4. Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan ke dalam sistem, lalu simpan.

Jika Anda mengalami suatu kendala saat mencoba melakukan pendaftaran, Anda juga bisa mendaftar secara langsung melalui kelurahan domisili tempat tinggal Anda.

Syarat berkas yang Anda perlukan untuk mendaftar adalah KTP dan juga Kartu Keluarga asli.

Selain itu, ada beberapa berkas lain yang diperlukan untukpendaftaran KJP Plus tahap II 2021.

Berikut ini adalah berkas-berkas persyaratan yang diperlukan:

1. Form Kelengkapan Data (bisa diunduh)

Baca Juga: Kabar Gembira, ini Info KJP Bulan November 2021 Kapan Cair

2. Surat Permohonan KJP Plus (bisa diunduh)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2021 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Jika masih bingung, Anda bisa cek langsung di situs resmihttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Itulah dia beberapa persyaratan, langkah, dan cara pendaftaran KJP Plus tahap II 2021 yang harus Anda ketahui.

Baca Juga: Syarat Tutup Buku KJP, Ketahui Juga Jumlah Bantuan yang Diterima!

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : GridHits.ID

Baca Lainnya