Syarat Tutup Buku KJP, Ketahui Juga Jumlah Bantuan yang Diterima!

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:51
Pixabay

KJP cair

GridHITS.id - Masyarakat DKI Jakarta patut berbahagia.

Pada saat ini pemerintah diketahui tengah menjalankan sebuah program yang sangat membantu masyarakat kurang mampu.

Salah satu program tersebut bernama Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

KJP Plus merupakan sebuah program yang dibuat untuk memberikan akses bagi masyarakat DKI Jakarta kurang mampu untuk mengenyam pendidikan sampai tamat SMA/SMK.

Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak mampu yang dimaksud merupakan peserta didik pada jenjang SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi.

Atau bisa juga disebut penghasilan orang tua tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Semudah Ini Cara Cek Status KJP, Ketahui Juga Dana yang Didapat

Kebutuhan dasar pendidikan tersebut mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transport, hingga makanan dan ekstrakulikuler.

Setiap bulannya Dinas Pendidikan DKI Jakarta diketahui mencairkan dana untuk warga yang membutuhkan, begini rinciannya:

1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.

4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.

5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000/semester.

Syarat Tutup Buku KJP

Penutupan buku rekening KJP Plus bagi siswa kelas XII yang sudah lulus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KJP SD Online 2021, Perhatikan Persyaratannya!

Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir ganjil maka dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal ganjil. Nasabah Rekening KJP dengan digit terakhir genap maka nasabah dapat melakukan penutupan rekening pada tanggal genap.

Maksimal kuota nasabah yang ingin melakukan penutupan rekening disesuaikan dengan kapasitas masing-masing Kantor Layanan dengan rincian Kantor Cabang 20 orang, Kantor Cabang Pembantu 10 orang.

Nasabah diwajibkan membuka rekening tabungan Bank DKI untuk mengambil sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahan sisa dana KJP yang dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan sisa dana KJP ke rekening tersebut.

Rekening KJP yang dananya sudah dipindahbukukan dapat dilakukan penutupan rekening, dengan catatan peserta tersebut tidak sedang mendaftar/ terdaftar sebagai peserta KJMU.

Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:

  1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
  2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
  3. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
Baca Juga: Cara Daftar KJP SMA Online 2021 Ternyata Semudah Ini, Coba Sekarang!

Syarat tutup buku KJP dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:

  1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
  2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
  3. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)
Itulah dia beberapa syarat tutup buku KJP yang harus Anda ketahui.

Baca Juga: Jangan Keliru hingga Tak Dapat Bantuan, ini Cara Daftar KJP Online

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima KJP Plus, Ini Paduan dan Syarat Tutup Buku Rekening KJP"

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID