Sempat Viral karena Bikin iri Semua Teman-temannya karena Pamer Gaya Hidup Mewah di IG, Profesi Mahasiswi Asal Makassar Ini Bikin Syok Usai Diselidiki Polisi

Minggu, 12 Desember 2021 | 17:00
tribunnews

Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar dituntut hukuman mati lantaran jadi kurir narkoba jaringan internasional.

GridHITS.id - Penampilan seseorang memang tak menjamin kehidupan yang terjadi sesungguhnya.

Terlebih jika seorang pelajar yang kebanyakan biaya hidupnya masih dibantu oleh orang tua.

Tak sedikit mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan sambil mengenyam studinya.

Namun, tak semua orang bisa melakukan pekerjaan yang padat dilakukan bersamaan dengan berkuliah.

Hal ini yang membuat beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar sempat membuat kehebohan.

Pasalnya, mahasiswa yang satu ini bisa menyentuh angka Rp 20 juta sebulan untuk penghasilannya.

Baca Juga: Salah Sasaran, Ben Joshua Murka Karena Disebut Aktor Pria Berinisial BJ yang Ditangkap Karena Sabu Jumat Malam, Begini yang Terjadi Sebenarnya

Dilansir dari GridHITS.id, mahasiswa berinisial ES ternyata memenuhi gaya hidupnya yang mewah itu dengan cara yang tidak terpuji.

Dirinya ditangkap polisi saat ketauan menjadi kurir sabu internasional.

ES adalah mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mengutip dari Tribun Jabar, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019) saat siaran pers.

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.

Baca Juga: Baru Saja Jeff Smith Kembali Diciduk, Lagi-lagi Artis Sinetron Berinisial BJ Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

ES mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.

Sebelumnya, ES sudah melakukan penyelundupan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.

Hingga akhirnya pada akhirnya yang terakhir ini ditangkap polisi.

Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram dan berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.

Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu dan permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan karena pelaku merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Padahal Baru Saja 3 Bulan Bebas dari Penjara, Aktor Jeff Smith Mendadak Kembali Ditangkap oleh Kepolisian karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Sempat Nekat Sebut Ganja Bukan Narkoba!

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim dan ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber GridHits.ID