GridHITS.id - Pernikahan anak di bawah umur di Negara Indonesia sangat tidak diperbolehkan.
Bahkan, ada beberapa aturan yang mengatur tentang adanya pernikahan bagi anak-anak yang masih belum cukup umur.
Terlebih, ada beberapa aturan yang sangat ditegakkan dalam bagi para pelaku pernikahan usia dini tersebut.
Ternyata tak hanya di Indonesia, masih ada di beberapa negara yang tak menyarankan untuk melakukan pernikahan di bawah umur.
Salah satu negara tersebut adalah Iran.
Beberapa waktu lalu, sempat dikejutkan dengan adanya berita seorang bocah berusia 10 tahun yang dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri berusia 22 tahun.
Dengan adanya berita tersebut, munculnya beberapa kecaman atas praktit pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS tersebut.
Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah Mullah.
"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya.
Setelah sama-sama menyanggupi, keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.
Baca Juga: Lengkap! Kasus Video Syur Brigpol Dewi Makassar yang Viral di Facebook
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Ternyata, di Iran bisa menikahkan seorang gadis berusia 13 tahun atas izin orang tua.
Namun, di bawah umur tersebut harus mendapatkan persetujuan dari hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Artikel ini sudah dimuat di Suar.id dengan judul Padahal Masih Berusia 10 Tahun, Bocah Ini Dipaksa Menikah dengan Sepupunya Sendiri yang masih 12 Tahun Lebih Tua, Jumlah Maharnya Sungguh Fantastis!