Lengkap! Kasus Video Syur Brigpol Dewi Makassar yang Viral di Facebook

Rabu, 08 Desember 2021 | 21:15
Freepik/goonerua

Iustrasi. Lengkap! Kasus Video Syur Brigpol Dewi Makassar yang Viral di Facebook

GridHITS.id - Masih ingat kasus video syur Brigpol Dewi di Makassar yang viral di Facebook? begini cerita lengkapnya.

Brigpol Dewi sempat menjadi viral dan menjadi trending topic di media nasional karena penyebaran foto dengan pose seksinya.

Dilansir via Serambinews.com ia merupakan mantan Polwan di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Ia dipecat dari pekerjaan karena tersebarnya video porno berdurasi 11 menit terkait dirinya di Facebook pada tahun 2018.

Brigpol Dewi dikenakan pelanggaran kode etik dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).

Melalui sidang kode etik, Dewi terbukti melakukan tindak asusila bersama sang pacar.

Dewi dipecat karena mengirim foto selfie ke pacarnya dan diunggah ke akun Facebooknya.

Baca Juga: VIRAL Mahasiswi Tenggak Sianida di Makam Ayahnya Setelah Jadi Korban Pemerkosaan dan Dipaksa Aborsi Oknum Polisi, Begini Kronologi Selengkapnya yang Buat Menyayat Hati

Sumber internal Polrestabes Sumatera Utara menyebutkan sebenarnya Brigpol Dewi juga menjadi korban bukan hanya tersangka.

Ia ditipu sang pacar yang Dewi ketahui juga seorang polisi namun ternyata polisi gadungan.

Bukannya polisi, ternyata pacar Dewi adalah seorang napi kasus pembunuhan dengan vonis 10 tahun penjara.

"Cewek ini sebenarnya tertipu, dia ternyata selama jalin hubungan di media Facebook dengan seorang narapidana kasus pembunuhan, vonisnya 10 tahun penjara," ungkap sumber di Polrestabes.

Menurut penjelasan dari sumber yang enggan disebut namanya itu, Dewi yang sudah berkeluarga bahkan memiliki satu anak itu, menjalin hubungan jarak jauh dengan polisi gadungan di Sumatera.

Polwan Dewi yang selama bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar tersebut, diketahui mengirim foto selfie asusila ke pacarnya.

Dewi pun dijebak, karena foto itu dipakai pacarnya itu untuk memeras Dewi.

Pacar Dewi diketahui seorang narapidana di Lampung, Sumatera Selatan.

Ia diketahui bernama M Alfiansyah bin Saum yang divonis masa hukuman selama delapan tahun atas kasus pembunuhan.

Menurut Sohibur Rachman, kasus tersebut terjadi sejak awal November 2018 lalu.

Baca Juga: Ngeri! Viral Video Penampakan Kondisi Gelap Gulita Disertai Hujan dan Sepi Penghuni Pasca Erupsi Gunung Semeru: 'Peteng Kabeh Wis!'

Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, yang meminta peran Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

Kemudian pada 12 November 2018, tim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjemput M Alfiansyah bin Saum.

Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.

Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.

"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.

Karena kasusnya terbongkar, Brigpol Dewi ternyata memiliki dosa lain selain video porno yang berdurasi panjang tersebut.

Ia diketahui berselingkuh dengan dua perwira polisi yang bertugasi di jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Perselingkuhan tersebut telah lama dilakukan Brigpol DS, yakni sejak 2017 lalu.

“Check in hotel di Makassar dengan beberapa pria yang bukan suaminya. Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya,” beber Hotman.

Padahal diketahui Dewi telah memiliki suami yang juga telah menangkap basah istrinya itu berada di mobil dengan pria selingkuhannya.

Baca Juga: Satu Indonesia Langsung Geger! Viral Aksi Seorang Wanita yang Bikin Video Syur di Area Bandara YIA Yogyakarta, Nekat Angkat Baju dan Pamer Payudara di Depan Kamera

Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo membenarkan soal pelanggaran yang telah dilakukan Brigpol DS, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan institusi Polri.

"Ya bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Wahyu Ariwibowo kepada wartawan.

Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara. Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.

"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.

Baca Juga: Viral! Saling Senggol Pendukung Pilkades, Seorang Wanita di Sumatera Utara Menangis Histeris Dikirimi Peti Mati Bertuliskan 2 Nama, Begini Penjelasan Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Kasus Video 'Syur' Brigpol Dewi Dibongkar Tim Cyber dari Akun FB, Begini Ceritanya"

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Serambinews.com