GridHITS.id - Sampai bikin geger warganet, viral perempuan nekat bikin video pamer payudara di parkiran bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
Indonesia kembail digegerkan dengan sebuah video mesum yang viral.
Beberapa waktu lalu, warganet mendadak digegerkan dengan video mesum yang direkam di area Bandara YIA, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam video singkat tersebut, nampak seorang wanita mengenakan kacamata hitam dan masker.
Video tersebut awalnya nampak hanya biasa saja.
Namun wanita dalam video tersebut mendadak membuka bajunya dan memerkan payudara ke arah kamera.
Dikutip dari TribunJogja.com, video yang beredar di media sosial (medsos), diketahui berdurasi satu menit.
Beredarnya video ini kini tengah ditangani oleh Polres Kulon Progo yang bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Sementara ini diduga kuat, video diambil di tempat parkir lantai dua sebelah barat Bandara YIA.
Video itu juga direkam sebelum Oktober 2020.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (perempuan) itu seharusnya terlihat," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang."
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami bukti bersama tim siber di Polda DIY.
Video mesum ini diketahui viral sejak akhir November 2021 kemarin.
Menurut keterangan AKBP Fajarini, lokasi tempat pelaku merekam memang sepi.
“Posisi sepi jarang orang lewat,” ungkap AKBP Fajarini.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata dia.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” imbuhnya.
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Video Wanita Buka Baju di Bandara YIA, Polisi Sebut Beredar di Medsos Komunitas