GridHITS.id - Nirina Zubir diketahui tengah sibuk mengurus kasus mafia tanah yang menyeret nama mendiang ibundanya.
Nirina Zubir diketahui mengalami kerugian super fantastis usai kehilangan beberapa aset milik sang ibu.
Apalagi di tengah kasus yang menimpa, ia masih harus menghadapi cobaan lain lagi.
Rupanya suami dari Nirina Zubir, Ernest juga sempat mengalami masalah kesehatan akibat sakit liver.
Bahkan sang suami juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Tak cuma sang suami, ayah dari Nirina Zubir pun kini terbaring di rumah sakit.
Bahkan Zubir Amin yang telah dirawat selama 20 hari belum menunjukkan kondisi kesehatan yang membaik.
"(Kondisi ayah terkini) belum ada naiknya.
"Kalau naik beberapa jam, banyak turunnya," kata Nirina saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021) dikutip dari Grid.id.
Sudah cukup lama menjalani perawatan di rumah sakit, Nirina menaruh curiga jika sang ayah juga berpikir soal kasus mafia tanah yang kini sedang dihadapi oleh anak anaknya.
Bahkan sejak dilarikan ke rumah sakit, kondisi sang ayah terus menurun.
Nirina pun memilih untuk bungkam soal informasi kasus mafia tanah pada sang ayah.
Rupanya kondisi mental ayah Nirina Zubir cukup terpengaruh dengan kabar soal kasus mafia tanah.
"Jadi saya mikir, kita kan udah tidak terlalu update ke bapak saya," papar Nirina.
Nirina Zubir dan keluarga pun memilih untuk tetap fokus pada kesehatan sang ayah.
Meski demikian ia juga tetap ingin menyelesaikan kasus mafia tanah yang merugikan dirinya dan keluarga.
Kini sedang berjuang keras untuk menyelesaikan kasus mafia tanah, Nirina diperkirakan mengalami kerugian sampai Rp17 miliar.
Ada beberapa aset milik mendiang sang ibu yang sempat dipegang oleh pelaku, Riri Khasmita dan Endrianto.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka yang disusul penahanan.
Meski sudah ditetapkan ada 5 tersangka, Nirina Zubir curiga masih ada oknum lainnya yang terlibat kasus mafia tanah.
Diduga ada pihak yang mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.