GridHITS.id - Belum lama ini, nama seorang selebgram ternama sedang banyak diperbincangkan.
Sosok ini merupakan Rachel Vennya yang kabarnya melarikan diri dari karantina Covid-19.
Dirinya ketahuan kabur setelah salah seorang yang menerangkan secara jelas kronologi kaburnya Rachel Vennya.
Rachel Vennya diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Amerika Serikat bersama dengan beberapa teman dan juga kekasihnya.
Sebagai salah satu kebijakan dari Pemerintah Indonesia, Rachel Vennya melanggar aturan dalam kebijakan karantina.
Bahkan yang mengejutkannya lagi ketika Rachel Vennya kabur bersama dengan kekasihnya dibantu oleh oknum TNI.
Kejadian tersebut membuat dirinya harus diperiksa di Polda Metro Jaya.
Belum juga selesai urusannya, Rachel Vennya juga harus berurusan perihal pelat nomor mobil yang digunakannya saat pemeriksaan.
Ibu anak dua ini menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.
Bukan hanya itu saja, dirinya juga telat membayar pajak pada nomor polisi yang digunakan dalam pelat nomor tersebut.
Kendati demikian, Rachel Vennya diketahui sudah membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G bernopol B 139 RFS miliknya, Senin (25/10/2021), pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konferensi pers hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, yang memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).
Diketahui, data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menunjukkan bahwa mobil tersebut menunggak pajak sejak 23 Agustus 2021.
“Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” tutur Argo.
“Kalau dari data Dispenda, seminggu yang lalu pada saat rekan-rekan media menanyakan, terakhir tanggal 23 Agustus, berarti dua bulan lalu, kan itu sudah diperpanjang sampai dengan 2022,” sambungnya.
Adapun untuk Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan milik Rachel Vennya masih berjalan.
Sementara itu, polisi juga telah meminta klarifikasi Rachel Vennya terkait ketidaksesuaian data mobil, di mana data menyebutkan mobilnya berwarna putih, namun pada kenyataannya mbil tersebut berwarna hitam.
Argo mengatakan bahwa Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya melapisi mobil tersebut dengan stiker warna hitam.
“Kendaaraan yang berwarna putih tersebut dilapisi stiker agar cat mobilnya terjaga dengan bagus.”
Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun untuk sanksi telat bayar pajak, Argo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Dispenda.