Masih Banyak yang Sering Salah, Ketahui Perbedaan PNS dan P3K Disini!

Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00
Kompas.com

Perbedaan PNS dan PPPK.

GridHITS.id -Jangan sampai ketinggalan, ketahui perbedaan antara PNS dan PPPK disini.

Di mata sebagian orang, PNS adalah pekerjaan yang sangat didambakan.

Lantaran gajinya stabil serta punya tunjangan yang cukup untuk membuat hidup sejahtera.

Tak ayal, pendaftarCPNS dari tahun ke tahun terus meningkat drastis.

Bahkan di tahun 2021, tercatat ada3.482.989 orang yang ikut mendaftar CPNS.

Disamping PNS, terdapat juga jabatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun seringkali banyak yang tertukar antara PNS dan PPPK (P3K).

Padahal keduanya memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan.

Kabar baiknya, akan kami bagikan perbedaan antara PNS dan PPPK dalam artikel ini.

Baca Juga: Inilah Dia Tanggal Gajian PNS! Ketahui Besaran Gaji dan Tunjangannya di Sini

Berikut perbedaan yang nampak jelas antara PNS dan P3K sebagai berikut:

PPPK atau P3K

PPPK Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

- Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan

- Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Baca Juga: Belum Jadi PNS dan Kini Diduga Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya Sekarang

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

- Gaji dan tunjangan.

- Cuti.

- Perlindungan.

- Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yangmembedakanPNS dan PPPKadalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

PNS

PNS Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Ini Dia Kabar Penghapusan Tunjangan Kinerja PNS

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

- Cuti;

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

- Perlindungan; dan

- Pengembangan kompetensi.

PNS akan diberhentikan secara hormat serta diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia;

- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

- Mencapai batas usia pensiun;

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;

- atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kontan.co.id, GridHits.ID

Baca Lainnya