Inilah Dia Tanggal Gajian PNS! Ketahui Besaran Gaji dan Tunjangannya di Sini

Senin, 11 Oktober 2021 | 05:00
tribunnews

Tanggal Gajian PNS

GridHITS.id -Pahamilah jumlah besaran gaji dantanggal gajian PNS.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada saat ini menjadi salah satu pekerjaan yang disukai oleh banyak orang.

Banyak yang mengincar pekerjaan sebagai PNS karena berbagai alasan.

Mulai dari kejelasan jumlah gaji setiap bulannya.

Belum lagi ditambah juga tunjangan yang juga diterima PNS di setiap bulannya.

Seperti yang diketahui, jumlah gaji yang diterima PNS ditentukan berdasarkan golongan dan juga masa kerja.

Hal itu juga dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema penggajian Pegawai Negeri Sipil juga diatur dapam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dilansir GridHITS.id dari Kompas.com, berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS golongan I hingga IV.

Baca Juga: Belum Jadi PNS dan Kini Diduga Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya Sekarang

Sebelum mengetahuitanggal gajian PNS, hitungan gaji di bawah ini disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang 1 tahun jingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Ini Dia Kabar Penghapusan Tunjangan Kinerja PNS

Tak hanya gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan-tunjangan tambahan.

Sebelum mengetahui tanggal gajian PNS, inilah dia beberapa tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok.

1. Tunjangan Kinerja: Atau yang biasa disebut Tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS tergantung kelas jabatan dan instansi.

Contoh, Tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbanyak Rp 99.720.000 dan terendah Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan sebesar 5% persen gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami atau istri.

3. Tunjangan Anak: Tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan batasan hanya berlaku sampai untuk 3 orang anak (usia di bawah 18 tahun).

4. Tunjangan Makan: PNS Golongan I dan II mendapatkan Rp 35 ribu/hari, Golongan III mendapat Rp 37 ribu/hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per/hari.

5. Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang ditujukan untuk PNS posisi tertentu dalam jabatan struktural (jenjang eselon).

Contoh, tunjangan jabatan terendah Rp 360 ribu per bulan, lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini

6. Perjalanan Dinas: Jika melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Tunjangan Perjalanan Dinas ini berisi uang makan, uang saku, uang penginapan, dan uang transport.

Lantas kapan tanggal gajian PNS?

Dilansir dari portalkppn.com, Pegawai Nageri Sipil menerima pembayaran gaji induk setiap tanggal 1 atau awal bulan kerja.

Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber GridHits.ID