GridHITS.id - Keputusan Presiden untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tuai protes dari sosok ini.
Ya, sosok tersebut adalah seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam.
Menurutnya, PPKM tersebut berdampak buruk bagi pendapatannya berjualan angkringan.
Tak ayal, Muhammad Aslam pun menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pedagang angkringan di Jakarta Barat itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan.
"Dalam gugatan, kami minta agar klien kami mendapat ganti rugi. Dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat minta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Aslam dikutip dari YouTube KompasTV.
Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:
- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan pemerintah mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
Baca Juga: Profil Dinar Candy, DJ Sensasional yang Protes PPKM Pakai Bikini
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengapresiasi langkah Aslam.
Dia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.
"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.
Terlebih pada situasi krisis di tengah pandemi seperti saat ini.
Setiap kebijakan yang diambil juga sulit bagi pemerintah.
Tapi, pemerintah selalu berusaha hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi.
Satu di antaranya adalah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM.
Faldo berharap Aslam terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.
"Jika belum, mohon diurus silahkan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," katanya.
Dia mengklaim pelaksanaan PPKM saat ini telah menunjukkan hasil.
Faldo mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kebijakan PPKM ini.
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," tandasnya.
Artikel ini telah tayang diSuryaMalang.com dengan judul Sosok Muhammad Aslam, Pedagang Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi Terkait Kebijakan PPKM