GridHITS.id- Sidang kasus penyalaghunaan narkoba yang menjerat artis Jennifer Jill kembali digelar pada Senin (2/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak Jennifer.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Jill dengan 6 bulan pidana dan menjalani rehabilitasi selam 3 bulan.
Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer membacakan nota pembelaan dari kliennya tersebut.
Dalam nota pembelaan, terungkap alasan Jennifer mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Jennifer mengungkap alasannya memakai sabu pada 2017 karena merasa depresi suami pertamanya meninggal dunia.
"Jadi pada saat itu, dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," ujar Sahala, melansir dari Grid.id.
"Itu pukulan berat bagi dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi." lanjutnya.
Istri dari Ajun Perwira tersebut sempat pernah berhenti menggunakan sabu.
Namun, kini kembali mengonsumsi sabu lantaran bisnisnya mengalami dampak pandemi Covid-19.
"Situasi pandemi kan semua terdampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," tutur Sahala.
Maka, Sahala menekankan bahwa Jennifer merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang harus mendapatkan hak rehabilitasi.
"Karena seorang korban penyalahgunaan maupun pecandu adalah orang yang sakit. Orang yang sakit diobati dengan rehabilitasi," jelasnya.
Sidang kembali akan digelar pada 16 Agustus mendatang dengan agenda putusan.
Sahala berharap kliennya dapat menjalani rehabilitasi dalam putusan tersebut.
"Semoga majelis hakim terketik hatinya bahwa seorang penyalahgunaan yang paling terbaik adalah rehabilitasi," ujarnya.
Sebagai informasi Jennifer ditangkap polisi bersama Ajun dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,39 gram, beserta alat hisap.
Ketiganya menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif.
Meskipun begitu, Jennifer mengakui sebagai pemilik sabu tersebut.