Bermasalah dengan Bansos? Kemensos Menyediakan Pengaduan Bansos

Sabtu, 31 Juli 2021 | 22:06
pixabay

Ilustrasi pengaduan bansos

GridHITS.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layangan pengaduan bansos.

Keadaan pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa bantuan yang disalurkan kepada warganya yang terkena dampak.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga level 4 ini, banyak masyarakat yang ikut merasakan kekurangan dari segi kebutuhan.

Maka, pemerintah juga menyediakan berbagai bantuan sosial (bansos).

Adapun tiga bansos yang disalurkan selama PPKM Darurat berlangsung, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan ketiga program tersebut, pemerintah memiliki target penyaluran setiap bulannya.

BTS dengan target 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima, dan PKH sebanyak 10 juta penerima.

Dari ketigan bantuan tersebut juga memiliki besaran yang berbeda, BST dapat diterima warga senilai Rp 300.00 perbulan dan akan diberikan melalui kantor pos.

Penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Bansos PKH memiliki besaran yang bantuannya berbeda nilainya karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM.

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah, Kunjungi Https://pip.kemdikbud.go.id

Penyaluran BPNT dan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Bagi Anda yang ingin cek bansos, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman http://cekbansis.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal

3. Ketik nama penerima manfaat

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol "Cari Data"

6. Sistem akan mencocokan nama KPM dan wilayah yang diinput

Masyarakat dengan mudah dan mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.

Kemensos juga sudah menyediakan layanan pengaduan bansos jika ada beberapa kendala yang Anda alami.

Baca Juga: Cek Bansos kemensos.go.id bulan Juli Penerima PKH, BST, BPNT

Jika Anda penerima bansos, berikut cara untuk melakukan pencairan bansos:

1. Penerima bansos akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

2. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil bansos ke kantor pos sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

3. Undangan dapat dibawa saat mengambil bansos.

4. Penerima bansos wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

5. Petugas akan melakukan scanning barcode yang ada pada surat undangan.

6. Petugas akan memberikan bansos kepada penerima.

Sebagai catatan, pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.

Ada beberapa permasalahan yang bisa dilakukan di pengaduan bansos, misalnya: penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.

Mengutip dari unggahan Instagram @kemensosri, pengaduan dapat dilakukan melalui dua cara.

Baca Juga: Jangan Sampai Tak Dapat, Yuk Mengenal 6 Bansos Selama PPKM, ini Cara Daftar dan Cek Peneriman Bantuan

Pertama, Anda juga dapat mengirim email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Kedua, Anda bisa mengirim pengaduan bansos melalui WhatsApp ke nomor 08111022210.

Nomor layanan tersebut tidak dapat untuk menerima telepon, hanya dapat menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp.

Kemensos tidak membuka layanan aduan untuk pendaftaran bagi penerima bansos Kemensos.

Selain itu, jika ANda ingin mengirim pesan sebaiknya menggunakan format berikut.

Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan

Anda dapat menggunakan layanan pengaduan bansos untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Cair Bulan Juli, Cek Penerima Bansos BST Rp 600 Ribu di Sini, Adakah Nama Anda?

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya