Cara Memperbaiki Kartu SIM yang Rusak, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini

Kamis, 29 Juli 2021 | 20:00
GridOto.com

Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak

GridHITS.id - Seiring dengan penggunaan atau kesalahan pemakaian, kadangkartu SIM rusak.

Kabar baiknya, kami bagikan cara memperbaiki kartu SIM yang rusak.

Setiap pemotor harus memiliki surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM menjadi pertanda bahwa seseorang sudah layak mengemudi kendaraan bermotor atau belum.

Biasanya SIM kerap dibawa ke mana-mana dan disimpan di dalam dompet.

Hal itu sering kali menyebabkan kerusakan pada SIM bahkan hingga patah atau rusak.Lantas bagaimana cara memperbaiki kartu SIM yang rusak dan patah?

Baca Juga: Jangan Tergesa Beli Baru, Begini Cara Memperbaiki Kipas Angin MatiMenanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami.

Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto kepada GridOto.com, Senin (14/12/2020).

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM.

Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit.

Selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Lampu Led, Jangan Buru-buru Ganti Baru

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian2. KTP asli dan fotokopi3. SIM fotokopi atau nomor induk SIMBagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Peraturan masa berlaku SIM yang terbaru

Untuk lamanya masa berlaku masih sama yaitu 5 tahun.

Tetapi untuk tanggal perpanjangan sudah berubah.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Tapi Kompresor Panas, Mudah Lo!

Sebelumnya tanggal dan bulan lahir menjadi patokan perpanjangan SIM.

Saat ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sesuai yang dikutip darikompas.commenyebutkan bahwa masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.

Masa berlaku SIM saat ini berubah sesuai tanggal dan bulan dikeluarkannya.

Jadi, anda harus ingat-ingat tanggal dan bulandicetaknya SIM saat itu.

Baca Juga: Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Biaya perpanjangan SIM

Menutip Kompas.com, pemilik SIM A, Sim B1, dan SIM B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM.

Sementara untuk anda yang memiliki SIM C, C1, dan C2 akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjangannya.

Pemilik SIM D dan D khusus D1 akan dikenakan biaya Rp30.000 kalau ingin memperpanjang SIMnya.

Bagi Anda pemilik SIM internasional, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi

Editor : Saeful Imam

Sumber : GridOto.com, kompas

Baca Lainnya