Apes, Dua Anggota TNI dan Polisi ini Terancam Diberhentikan, Setelah Melakukan Pengawalan Terhadap Selebgram Herlin Kenza

Senin, 26 Juli 2021 | 12:38
Istimewa

Foto selebgram Herlin Kenza saat berada di kantor Polres Lhoseumawe menjadi sorotan.

GridHITS.id- Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseunawe, Aceh.

Selebgram Herlin memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19 seperti ini.

Kerumunan warga terjadi ketika menyambut Herlin di Aceh, pada Senin (19/7/2021).

Tak disangka, dua personil TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara juga harus diberikan sangsi berat karena melakukan pengawalan pada Herlin Kenza.

Komandan Koren 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro memastikan kedua anggotanya terlibat dalam pengawalan selebgram tersebut.

Sangat disayangkan, kedua personel TNI tersebut dijatuhi hukuman dengan menunda kenaikan pangkat.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis oleh Satu Indonesia, Dayana Kini Kembali Cari Perhatian Warganet dengan Rilis Lagu Berbahasa Indonesia, Duet dengan Musisi Tanah Air!

Tak hanya itu saja, keduanya terancam dicopot dari jabatannya tersebut.

Kolonel Inf Sumirating Baskoro juga memberikan penjelasan melalui sambungan telepon pada Kompas.com, hari Sabtu (24/7/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa anggota personil TNI tersebut diajak oleh pemilik toko untuk menyalurkan bantuan, bukan melakukan pengawalan pada selebgram tersebut.

"Jadi, personel ini diajak temannya. Dia tidak tahu ada selebgram," jelas Baskoro.

Baskoro juga menyayangkan anggotanya yang tidak memberikan pengetahuan untuk tidak menimbulkan kerumunan.

"Sayangnya, personel TNI ini tidak inisiatif dengan kondisi sekarang. Harusnya dia bilang, tidak boleh ada kerumunan," lanjutnya.

Setelah melakukan beberapa tindakan lebih lanjut, akhirnya Baskoro memberikan sanksi untuk kedua anggotanya.

"Maka, dia diberi sanksi. Bagi personel TNI, tiga sanksi itu sudah sangat berat," ujar Baskoro.

Dengan kejadian ini, menjadi pelajaran untuk setiap pelajaran bagi personel TNI lainnya.

Baca Juga: Tak Disangka Selama Ini Idap Bipolar, Selebgram Awkarin Ungkap Apa yang Dirasakan: 'Jadi Gak Bisa Tidur'

Sementara, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan lewat sambungan telepon dengan Kompas.com memberikan penjelasan mengenai anggotanya.

Polisi yang terlibat dalam pengawalan selebgram tersebut masih dilakukan proses penyelidikan di Satuan Propam Polres Lhokseumawe.

"Sedang diproses anggota itu. Jumlahnya dua atau tiga orang. Nanti akan ada sidang etik untuk mereka," ungkapnya..

Hingga saat ini, masih belum ada keputusan yang pasti untuk kedua anggota polisi tersebut.

"Apa sangksinya, kita tunggu putusan sidang," ujar Winardy, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Buruk, Ngeluh Sakit Tak Kunjung Sembuh Sampai Makan pun Tak Bisa, Mimi Peri Bak Tak Lagi Sanggup Sampai Singgung Soal Wasiat: 'Hartaku Biar Buat Mama'

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya