GridHITS.id - PenyanyiNindy Ayunda kembali temui babak baru dalam konfliknya.
Beberapa waktu lalu, Nindy Ayunda sempat bermasalah dengan sang mantan suami dan keluarganya lantaran dituduh mencemarkan nama baik.
Lalu pelantun lagu Buktikan ini juga berkonflik dengan sahabatnya sendiri, Olla Ramlan, setelahdirinya menuding Olla sebagai simpanan pejabat.
Kali ini Nindy harus kembali bermasalah lantaran istri mantan supir pribadi Nindy melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ia diduga melakukan penyekapan terhadap sang mantan supir, Leman, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Sabtu (17/5/2021).
Lantas, didampingi sang kuasa hukum, istri sang mantan supir, Rini kembali mendatangi kantor polisi.
Kedatangannya itu guna dimintai keterangan atas laporan yang dibuat pada awal tahun 2021, kemarin.
"Ini Rini dimintain keterangan atas laporannya yang Februari 2021."
"Dugaan penculikan dan penyekapan," kata kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid.
Fahmi menjelaskan, kejadian dugaan penyekapan bermula pada Februari 2021.
Di mana kala itu Leman disebut tidak pulang ke rumah hampir satu bulan.
"Berawal tanggal 11 Februari, suaminya dibawa terus nggak pulang-pulang sampai hampir 6 Maret," tuturnya.
Dari laporan itu, Nindy Ayunda diduga sebagai otak dari penyekapan suami Rini.
Berbagai bukti penguat pun telah disampaikan pada pihak penyidik.
"Berdasarkan bukti yang ada, saksi-saksinya juga kita sebutkan," terang Fahmi.
Fahmi menegaskan, laporannya hanya untuk mencari keadilan untuk istri mantan sopir Nindy Ayunda.
Menurutnya, Leman tak seharusnya mendapat perlakuan tersebut dan tidak diperbolehkan pulang.
Merasa khawatir, Rini melaporkan Nindy Ayunda atas dugaan penyekapan dan penculikan.
Dikarenakan suaminya yang dikira hilang ternyata berada di suatu tempat.
"Kita cuma minta keadilan aja supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini.
"Dia melapor suaminya hilang, ternyata ada di suatu tempat yang nggak bisa pulang-pulang," tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nindy Ayunda dapat terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Jadi Pasalnya 333 itu adalah penculikan dan atau penyekapan."
"Dengan ancaman hukumannya 8 tahun," jelas Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Laporan Istri Eks Sopir Nindy Ayunda yang Mengaku Disekap, Sebut hanya Ingin Minta Keadilan